LAMPUNG, KOMPAS.com-Sebanyak dua kasus mafia tanah diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga September 2023.
Enam orang telah ditangkap terkait kasus ini dan menjadi tersangka.
Pengungkapan perkara mafia tanah yang menjadi target operasi ini juga membuat Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria.
Baca juga: Bacaleg di Lombok Barat yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Tetap Masuk Dalam DCT
Penghargaan itu diberikan Kementerian Agraria Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sebagai simbol penghargaan Kapolda Lampung juga disematkan pin emas oleh Menteri Agraria Hadi Tjahjanto.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan dari dua perkara yang menjadi target Satgas Antimafia Tanah itu sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," kata Helmy dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Perkara pertama dilakukan oleh tersangka P, U dan W dengan modus lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Lurah Maguwoharjo Tersangka Kasus Mafia Tanah Jadi Tahanan Kota
Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.
"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.
Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.
"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," katanya.
Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," katanya.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Minta Maaf, Sultan: Saya Terima, tapi Proses Hukum Tetap Lanjut
Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
"Saya mengucapkan terima kasih sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan," kata Helmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.