Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari "Saranghe"

Kompas.com - 06/11/2023, 23:01 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gaya foto dengan simbol jari "saranghaeyo" masuk dalam poster 10 pose yang dilarang bagi ASN. Poster itu diunggah di akun media sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

Selain itu, foto dengan pose "peace” atau dua jari dan acungan jempol juga masuk dalam larangan tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengatakan larangan, itu perlu diikuti demi menjaga kondusivitas pemilu 2024 di lingkungan Pemprov Jateng.

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Menurutnya berbagai pose jari yang dilarang saat tahun politik bisa disalahartikan sebagai bentuk dukungan.

"Di tahun politik biar enggak salah mempersepsikan. Ketika kita acungkan jempol dikira (nomor) satu. Pose I love you (saranghaeyo), dikira dua. Perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi ASN ya," katanya, Senin (6/11/2023). 

"Hati-hati untuk netralitas. untuk menjaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," lanjutnya. 

Bila mendapati pelanggaran netralitas ASN, pihaknya tak ragu memberi sanksi, baik dari sanksi teguran hingga administratif.

"Kalau pembinaan kan bertahap yang pasti diatasi atasan langsung, kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis. Ada tahapannya," tandasnya.

Perihal larangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi siap mengawasi netralitas ASN Jateng.

“Apabila ada proses yang tidak netral dan memang ada unsur pelanggaran oleh ASN, kami akan memproses itu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain. 

Pihaknya menyebut tidak ada aturan detail soal larangan pose-pose tertentu saat berfoto. 

"Secara normatif sih sebenarnya tidak diatur detail pose-pose tersebut, tetapi jika berpose seperti itu kan ada kecenderungan ketidaknetralan ASN karena mendukung nomor urut peserta pemilu," lanjutnya.

Meski bergitu, larangan pose itu sudah ada sejak Pemilu sebelumnya. Sehingga ini bukan kali pertama larangan dikeluarkan.

“Larangan (pose) sebenarnya sudah diatur dari dulu, bahwa ASN yang berpose atau memberikan simbol terhadap salah satu peserta pemilu atau nomor urutnya, baik itu DPR, DPRD, dll semuanya sudah diatur, begitu pun sejak pemilu sebelumnya, jadi tidak hanya pemilu 2024 ini,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Netralitas ASN Kabupaten Malang, IKP Tertinggi di Jatim

Pasalnya, pose ASN tersebut menurut Husain bisa saja menunjukkan arah dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon tertentu.

Halaman:


Terkini Lainnya

20 Warga Candisari Semarang Keracunan Usai Santap Piscok dan Mi Goreng saat Arisan

20 Warga Candisari Semarang Keracunan Usai Santap Piscok dan Mi Goreng saat Arisan

Regional
Cerita Warga Mondoliko Demak, Rumah Hancur Diterjang Banjir Rob, Kini Terpaksa Relokasi

Cerita Warga Mondoliko Demak, Rumah Hancur Diterjang Banjir Rob, Kini Terpaksa Relokasi

Regional
Ketua MUI Banten Meninggal di Jeddah, Diduga Kena Serangan Jantung

Ketua MUI Banten Meninggal di Jeddah, Diduga Kena Serangan Jantung

Regional
Pria di Mataram Cabuli Anak Tiri sejak Kelas 3 SD

Pria di Mataram Cabuli Anak Tiri sejak Kelas 3 SD

Regional
Mahasiswa UM Palembang Terbukti Plagiat Skripsi, Disanksi Gagal Wisuda dan Skorsing

Mahasiswa UM Palembang Terbukti Plagiat Skripsi, Disanksi Gagal Wisuda dan Skorsing

Regional
Mengintip 'Beautifikasi' Stasiun Klaten, seperti Apa Konsepnya?

Mengintip "Beautifikasi" Stasiun Klaten, seperti Apa Konsepnya?

Regional
Viral, Aksi Premanisme Mahasiswa Unismuh Makassar, Tendang Pintu Kelas hingga Rusak

Viral, Aksi Premanisme Mahasiswa Unismuh Makassar, Tendang Pintu Kelas hingga Rusak

Regional
Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 10,4 Kg Sabu Senilai Rp 15,4 Miliar

Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 10,4 Kg Sabu Senilai Rp 15,4 Miliar

Regional
Kesaksian Suroto, Warga yang Tolong Vina dan Eky Enam Tahun Lalu, Dengar Korban Minta Tolong

Kesaksian Suroto, Warga yang Tolong Vina dan Eky Enam Tahun Lalu, Dengar Korban Minta Tolong

Regional
Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kurban di Magelang Mengeluh Sepi Pembeli

Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kurban di Magelang Mengeluh Sepi Pembeli

Regional
Kisah Satu Keluarga Derita Sakit Jiwa di Pelosok Manggarai Barat NTT

Kisah Satu Keluarga Derita Sakit Jiwa di Pelosok Manggarai Barat NTT

Regional
4 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Ende, 1 Balita

4 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Ende, 1 Balita

Regional
Dekatkan Fasilitas Kesehatan untuk Masyarakat, Pemkab Wonogiri Siap Bangun RSUD di Kecamatan Purwantoro

Dekatkan Fasilitas Kesehatan untuk Masyarakat, Pemkab Wonogiri Siap Bangun RSUD di Kecamatan Purwantoro

Kilas Daerah
GOR Nambo Jaya, Sport Center Terbesar dan Terlengkap Milik Pemkot Tangerang

GOR Nambo Jaya, Sport Center Terbesar dan Terlengkap Milik Pemkot Tangerang

Regional
2 Rumah di Cilacap Terbakar, Pemilik Terbangun karena Dengar Suara Gemuruh

2 Rumah di Cilacap Terbakar, Pemilik Terbangun karena Dengar Suara Gemuruh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com