MATARAM, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa Gibran telah di-Golkar-kan.
Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi keluarga besar PDI Perjuangan karena telah "dikuningkan" dan dicalonkan menjadi bacawapres Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di-kuning-kan, di-Golkar-kan," kata Hasto setelah membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDI-P NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Struktur Tim Kampanye Prabowo-Gibran Diumumkan Hari Ini
Hasto menekankan, lantaran telah dicalonkan oleh partai lain, otomatis Gibran sudah bukan merupakan bagian dari PDI-P.
"Maka, otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDI-P lagi," tandasnya.
Menurut dia, berdasarkan konstitusi, seseorang tidak bisa memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda.
Baca juga: Gerindra: Gibran Bakal Turun ke Jateng Rebut Suara di Kandang Banteng
"Ini juga diatur dalam pilkada sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa," ungkapnya.
"Iya artinya surat telah dikirimkan, artinya etika politik harus dipenuhi, Mas Gibran sudah pamit dari Mbak Puan, pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan koalisi," kata Hasto.
Baca juga: Hasto Sebut Gibran Bukan Keluarga PDI-P Lagi
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo mengirimkan surat berisi permintaan agar Gibran mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Isinya mengimbau dan menyarankan KTA dikembalikan dan membuat surat pengunduran diri, gitu aja. Karena dulu datang ke DPC, sekarang ya pulang ke DPC-lah," kata Rudy, Kamis (2/11/2023).
Surat berisi permohonan itu diserahkan pada Gibran melalui Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakoso.
Menanggapi surat permintaan tersebut, Gibran hanya menjawab singkat.
"Nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya di Balai Kota Solo, Jumat (3/11/2023).
Sumber: Kompas.com (Idham Khalid), Antara