"Handphone korban dia buang di kawasan perairan Sungai Dama. Lalu helm korban dijual di Jalan Gatot Subroto dengan harga Rp 200 ribu," beber Kombes Pol Ary Fadli.
Setelahnya T menuju Pasar Segiri untuk membeli dua buah karung yang ia niatkan sebagai pembungkus tubuh korban.
Sebelum kembali ke tempatnya menghabisi korban, T sempat menjemput rekannya untuk berkumpul dan makan bersama.
Sekitar Pukul 02.00 Wita, remaja itu pulang ke rumahnya. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia.
Baca juga: Kronologi Remaja 17 Tahun di Samarinda Bunuh Temannya, Mayat Dimasukkan Karung lalu Dibuang
Ia pun bergegas membungkusnya dengan karung dan membawa serta membuang jasad Alfa ke dalam parit sedalam 80 centimeter dan lebsr 50 centimeter tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 ayat 3 subsider 338 KUHP.
"Ada unsur perencanaan. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Motif Remaja di Samarinda Bunuh Alfa dan Masukkan dalam Karung Lalu Dibuang ke Parit, Iri dan Dendam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.