SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten harus mengembalikan uang dengan total Rp 4,6 miliar.
Pengembalian harus dilakukan warga karena putusan peninjauan kembali (PK) mahkamah agung menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Alia, salah satu warga mengaku bingung bila harus mengembalikan uang ganti rugi lahan yang telah dibayarkan Kementerian PUPR.
Baca juga: 21 Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Harus Kembalikan Rp 4,6 Miliar
Sebab, uang pembayaran telah dibagikan kepada keluarga sebagai warisan dari orangtuanya.
"Tentu bingung mau mengembalikannya gimana, karena posisinya uang ini bukan milik sendiri, tapi uang waris. Sudah dibagi-bagi ke keluarga lainnya juga," kata Alia saat berbincang dengan Kompas.com melalui telepon. Senin (30/10/2023).
Alia mengaku memiliki dua bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Serang Panimbang di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang Banten.
Kedua bidang tanah masing-masing memiliki luas 470 meter persegi dan 2.401 meter persegi dengan nilai total Rp 717 juta dengan nilai appraisal Rp 250.000 per meter.
"Saya baru menerima sekitar Rp 300 jutaan, masih ada sisa pembayaran juga yang belum dibayarkan oleh pemerintah saat kita menang di kasasi," ujar Alia.
Baca juga: TPSA Regional Bakal Dibangun di Cileles Lebak, Dekat Akses Tol Serang-Panimbang
Meski begitu, Alia telah berkoordinasi langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dengan kuasa hukum warga selanjutnya.
Termasuk, lanjut Alia, melakukan gugatan kembali ke Pengadilan untuk mendapatkan keadilan bagi warga.
"Kita tunggu saja semuanya dan memang kita menunggu (langkah selanjutnya), kan diputusan itu tidak ada yang menang dan kalah posisinya," kata Alia.