Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Harus Kembalikan Rp 4,6 Miliar

Kompas.com - 26/10/2023, 17:02 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-  Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten harus mengembalikan uang dengan total Rp 4,6 miliar.

Uang yang telah dibayarkan oleh Kementrian PUPR harus dikembalikan karena kalah pada tahap peninjauan kembali (PK) mahkamah agung.

Hal itu tertuang pada putusan nomor 140/PK/PDT/2023 yang diperoleh Kompas.com, Kamis (25/10/2023).

Baca juga: Kisah Kyai Kromo Ijoyo yang Makamnya Terdampak Tol Yogyakarta-Solo

Majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo, dan hakim anggota Pri Pambudi Teguh, dan Nani Indrawati, menolak provisi atau pembayaran dari penggugat seluruhnya.

Hakim membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 2022 lalu.

Putusan tersebut, menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.

"Menolak eksepsi tergugat Ill seluruhnya. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil)," dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Uang Sewa Lahan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa Terdampak Tol Masuk Keraton Yogyakarta dan APBD Kelurahan

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Serang yang mengabulkan gugatan 21 warga pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang di Desa Bojong Catang.

Warga menerima ganti rugi Rp 250.000 per meter lahan yang terdampak pembangun tol, sehingga Kementerian PUPR diharuskan membayar sisa ganti rugi Rp 4.625.834.000.

Kemudian, PUPR melakukan perlawanan dengan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, dan diputuskan memperkuat putusan PN Serang melalui dengan putusan Nomor 96/PDT/2022/PT BTN tertanggal 29 September 2020.

Tak puas sampai di sana, Kementerian PUPR kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun PUPR kalah lagi dalam gugatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com