SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten harus mengembalikan uang dengan total Rp 4,6 miliar.
Uang yang telah dibayarkan oleh Kementrian PUPR harus dikembalikan karena kalah pada tahap peninjauan kembali (PK) mahkamah agung.
Hal itu tertuang pada putusan nomor 140/PK/PDT/2023 yang diperoleh Kompas.com, Kamis (25/10/2023).
Baca juga: Kisah Kyai Kromo Ijoyo yang Makamnya Terdampak Tol Yogyakarta-Solo
Majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo, dan hakim anggota Pri Pambudi Teguh, dan Nani Indrawati, menolak provisi atau pembayaran dari penggugat seluruhnya.
Hakim membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 2022 lalu.
Putusan tersebut, menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.
"Menolak eksepsi tergugat Ill seluruhnya. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil)," dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Serang yang mengabulkan gugatan 21 warga pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang di Desa Bojong Catang.
Warga menerima ganti rugi Rp 250.000 per meter lahan yang terdampak pembangun tol, sehingga Kementerian PUPR diharuskan membayar sisa ganti rugi Rp 4.625.834.000.
Kemudian, PUPR melakukan perlawanan dengan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, dan diputuskan memperkuat putusan PN Serang melalui dengan putusan Nomor 96/PDT/2022/PT BTN tertanggal 29 September 2020.
Tak puas sampai di sana, Kementerian PUPR kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun PUPR kalah lagi dalam gugatannya.