Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi Tanpa Izin, 30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap

Kompas.com - 30/10/2023, 13:14 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com- Sebanyak 30 orang penambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap lantaran melakukan aktivitas tambang tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan para pelaku tambang ini dilakukan oleh tim gabungan Polres serta p Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Update Serangan KKB di Yahukimo, Identitas 6 Mayat Penambang Terungkap

Para tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (28/10/2023) di tiga titik tambang ilegal yakni di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

“Total anggota yang terjunkan ada 202 personel untuk melakukan penangkapan 30 orang tersangka ini,” kata Andi, Senin (30/10/2023).

Andi menerangkan, 30 orang tersebut memiliki peran beragam. Mulai dari pemilik tambang, asisten operator, sopir truk dan pencatat keluar masuknya truk pembawa batu bara ilegal tersebut.

Dari lokasi tambang, polisi menyita tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan berupa empat unit truk, satu mobil Land Cruiser dan satu mobil Pikap.

“Aktivitas tambang ilegal ini sudah sangat berbahaya. Bahkan ada tambang yang digali di dekat dua tower sutet. Mereka tidak memikirkan keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Hutan Lindung di Pagar Alam Diduga Dirambah Penambang Emas Ilegal

Selain itu, polisi sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang warga bernama Endang di Muara Enim. Namun, pelaku ternyata telah melarikan diri sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.

“Endang ini pemain lama di tambang, alat beratnya sudah kami sita. Sementara pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku pun terancam dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com