Dalam hasil penyelidikan sementara, korban saat mengetahui mobil rentalnya terdeteksi dibawa ke luar dari Pulau Bali, pemilik langsung mematikan GPS yang ada di mobil tersebut.
Mobil rental saat itu secara otomatis mati yang membuat kawanan pelaku bingung. Ketika mobil dalam kondisi mati, polisi diberi tahu lokasi mobil oleh korban melalui WhatsApp.
Saat itulah polisi dengan mudah mengetahui lokasi mobil yang sudah terdeteksi dan melakukan penangkapan.
"Mereka sewa rental mobil dan sudah melebihi batas waktu, setelah dideteksi pakai GPS ternyata pelaku ada di Situbondo, korban langsung telepon Polsek Kapongan lalu ada aksi penangkapan tadi," katanya.
Baca juga: Pengendara Berjaket Ojol Tewas dalam Tabrakan di Semarang, Ternyata Pengedar Narkoba
Seorang pengedar narkoba di Kota Semarang, Jawa Tengah tewas dalam kecelakaan lalu lintas.
Pelaku EY (48) yang saat itu mengenakan jaket ojek online tewas usai motornya menabrak pengendara lainnya di Banyumanik, Kota Semarang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Selasa (24/10/2023) pukul 05.30 WIB di Jalan Setiabudi, Banyumanik, Kota Semarang.
Dia didapati menabrak seorang ibu pengendara motor.
"Motor yang dikendarai inisal EY, almarhum yang meninggal, pindah jalur dan tertabrak motor Vario lainnya. Dia jatuh dan meninggal," ujar Wiwit dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
Saat Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah paket sabu tersimpan di dalam tas EY.
"Petugas hadir di sana dan digeledah ditemukan sabu 17 paket dan sabu empat paket dimasukin sedotan. Kemudian ketika dicek handphonenya ditemukan chat dia habis menjual atau mau menjual paket narkoba yang diletakkan di daerah Gombel. Empat paket dalam sedotan di pinggir jalan, dalam tanah," jelas dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes pol Surawan menanggapi perihal adanya rencana Istri kedua tersangka Yosep, Mimin dan dua anaknya Arighi dan Abi yang melayangkan surat perlindungan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lainnya.
"Ya nggak masalah, itu hak mereka," kata Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Rencananya, sebanyak 12 surat bakal dikirim untuk meminta perlindungan hukum ketiga tersangka tersebut.
Surat permohonan perlindungan hukum ini dikirimkan lantaran penetapan tersangka ketiganya dinilai para tersangka terkesan dipaksakan.