Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Harus Kembalikan Rp 4,6 Miliar

Kompas.com - 26/10/2023, 17:02 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-  Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten harus mengembalikan uang dengan total Rp 4,6 miliar.

Uang yang telah dibayarkan oleh Kementrian PUPR harus dikembalikan karena kalah pada tahap peninjauan kembali (PK) mahkamah agung.

Hal itu tertuang pada putusan nomor 140/PK/PDT/2023 yang diperoleh Kompas.com, Kamis (25/10/2023).

Baca juga: Kisah Kyai Kromo Ijoyo yang Makamnya Terdampak Tol Yogyakarta-Solo

Majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo, dan hakim anggota Pri Pambudi Teguh, dan Nani Indrawati, menolak provisi atau pembayaran dari penggugat seluruhnya.

Hakim membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 2022 lalu.

Putusan tersebut, menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.

"Menolak eksepsi tergugat Ill seluruhnya. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil)," dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Uang Sewa Lahan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa Terdampak Tol Masuk Keraton Yogyakarta dan APBD Kelurahan

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Serang yang mengabulkan gugatan 21 warga pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang di Desa Bojong Catang.

Warga menerima ganti rugi Rp 250.000 per meter lahan yang terdampak pembangun tol, sehingga Kementerian PUPR diharuskan membayar sisa ganti rugi Rp 4.625.834.000.

Kemudian, PUPR melakukan perlawanan dengan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, dan diputuskan memperkuat putusan PN Serang melalui dengan putusan Nomor 96/PDT/2022/PT BTN tertanggal 29 September 2020.

Tak puas sampai di sana, Kementerian PUPR kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun PUPR kalah lagi dalam gugatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Regional
'Study Tour' Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

"Study Tour" Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

Regional
Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Regional
Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Regional
Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com