Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan soal Lahan SDN 4 Anyer, Pemkab Serang: Buktikan Dokumen di Pengadilan

Kompas.com - 24/10/2023, 11:54 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang dilaporkan pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN 4 Anyer ke Polda Banten terkait penyerobotan lahan.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang Lalu Farhan mengatakan, tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Ati Karmila ke kepolisian.

Namun, pihaknya meminta pihak yang mengaku ahli waris untuk menguji atau membuktikan dokumen di pengadilan.

Baca juga: Dianggap Menyerobot, Ahli Waris Lahan SDN 4 Anyer Laporkan Pemkab Serang

"Itu hak mereka melaporkan, hanya saja sebetulnya untuk dapat kepastian hukum harusnya mereka lakukan upaya hukum kepengadilan agar lebih bisa membuktikan apa yg dimiliki mereka sah secara hukum atau tidak," kata Lalu kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Selasa (24/10/2023).

Menurut Lalu, lahan SDN 4 Anyer sudah tercatat di aset milik Pemkab Serang sejak tahun 1974 atau saat pertama kali dibangun merupakan tanah milik desa bukanlah tanah pribadi atau meminjam.

"Sudah 31 tahun aset SDN 4 itu tercatat dineraca aset dan itu tanah bengkok desa," ujar Lalu.

"Kita harus sadar bahwa semua ada cara-cara yang baik utk dapat menyelesaikan masalah ini, karena negara kita ini negara hukum," sambungnya.

Lalu menambahkan, apabila lahan tersebut diputuskan oleh pengadilan milik ahli waris Ati Karmila, Pemkab Serang akan mengalokasikan anggaran untuk membayar lahan tersebut.

"Ini harus dibuktikan terlebih dahulu," tandas Lalu.

Sebelumnya, Ati Karmila, yang mengaku sebagai ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyer, Kabupaten Serang, Banten melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Ati didampingi pengacara Ade Sugiri melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Polda Banten pada Senin (23/10/2023).

Baca juga: Duduk Perkara SDN 4 Anyer Serang Disegel Batu oleh Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Ati mengklaim, pihaknya memiliki dokumen yang membuktikan bahwa kliennya sebagai pemilik sah lahan seluas 2.970 meter persegi.

Adapun surat yang dimiliki seperti leter C atau kikirik, dan ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemda hanya meminjam lahan untuk membangun sekolah pad tahun 1970 kepada almarhum Marsijah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terima Istri Digoda, Dua Saudara Terlibat Duel Carok di Probolinggo

Tak Terima Istri Digoda, Dua Saudara Terlibat Duel Carok di Probolinggo

Regional
Longsor dan Banjir Terjang Maluku Tengah, Lalu Lintas Lumpuh

Longsor dan Banjir Terjang Maluku Tengah, Lalu Lintas Lumpuh

Regional
Pantai Tanjung Gelam di Karimunjawa: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Gelam di Karimunjawa: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Banjir Rendam 5 Desa di Kabupaten Buton Utara, Terparah dalam 10 Tahun Terakhir

Banjir Rendam 5 Desa di Kabupaten Buton Utara, Terparah dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Mantan Gubernur Zulkieflimansyah dan Suhaili Deklarasi Maju Pilkada NTB 2024

Mantan Gubernur Zulkieflimansyah dan Suhaili Deklarasi Maju Pilkada NTB 2024

Regional
Cerita Aris Saat Mobil yang Dipinjam Jadi Penyebab Bos Rental Tewas Diamuk Warga

Cerita Aris Saat Mobil yang Dipinjam Jadi Penyebab Bos Rental Tewas Diamuk Warga

Regional
3 Anak Korban Pemerkosaan Ayahnya di Jambi Jalani Rehabilitasi

3 Anak Korban Pemerkosaan Ayahnya di Jambi Jalani Rehabilitasi

Regional
Satu Keluarga Perkosa Pelajar SMP di Musi Rawas, Iming-imingi Korban agar Tambah Cantik

Satu Keluarga Perkosa Pelajar SMP di Musi Rawas, Iming-imingi Korban agar Tambah Cantik

Regional
Sapi 'Bule' 1,1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Jokowi di Palembang

Sapi "Bule" 1,1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Jokowi di Palembang

Regional
Ayah Perkosa 3 Anaknya di Bawah Umur, Ancam Bunuh Korban jika Melawan

Ayah Perkosa 3 Anaknya di Bawah Umur, Ancam Bunuh Korban jika Melawan

Regional
Banjir Terjang Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, 7 Kecamatan Terendam

Banjir Terjang Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, 7 Kecamatan Terendam

Regional
Kronologi Bos Rental Tewas Dipukuli Usai Dituduh Maling Saat Ambil Mobilnya yang Hilang

Kronologi Bos Rental Tewas Dipukuli Usai Dituduh Maling Saat Ambil Mobilnya yang Hilang

Regional
Ketum PAN Zulhas Usung Kapolda Jateng Jadi Bakal Cagub Jawa Tengah

Ketum PAN Zulhas Usung Kapolda Jateng Jadi Bakal Cagub Jawa Tengah

Regional
Gunung Lewotobi Kembali Meletus Sabtu Sore

Gunung Lewotobi Kembali Meletus Sabtu Sore

Regional
Kepala Kampung Friwen di Papua: Warga Ingin Listrik Menyala 24 Jam

Kepala Kampung Friwen di Papua: Warga Ingin Listrik Menyala 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com