Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26.000 Burung Dominasi Penyelundupan Satwa di Lampung

Kompas.com - 17/10/2023, 13:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Lebih dari 26.000 ekor burung liar diselundupkan melalui Provinsi Lampung sepanjang Januari-Oktober 2023.

Tingginya nilai ekonomi hasil kejahatan ini diwacanakan akan dijerat menggunakan pasal pencucian uang.

Hal ini menjadi beberapa kesimpulan dari narasumber FGD Pengendalian Peredaran Satwa dan Tumbuhan Liar di Sumatera yang digelar oleh Balai Karantina Lampung di Hotel Emersia, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Peluru Ditemukan di Tubuh Satwa yang Mati Diburu di TN Bali Barat

Dalam pemaparan Direktur Eksekutif NGO Flight Protecting Birds, Marison Guciano disebutkan aktivitas penyelundupan satwa liar di Lampung mencapai 19,5 persen dari total seluruh kasus di Indonesia.

"Sejak Januari sampai Oktober 2023 telah terjadi penyitaan sebanyak 31 kali," kata Marison, Selasa.

Satwa-satwa liar yang ditemukan dalam penggagalan upaya penyelundupan ini masih dalam keadaan hidup.

Baca juga: Buronan Perambah Way Kambas Ditangkap, Pelaku Buru Satwa Liar di Hutan Lindung

Berdasarkan catatan NGO Flight, satwa liar ini didominasi oleh burung penyanyi (kicau) yang ditangkap dari hutan.

"Jumlah burung yang diselundupkan sebanyak 26.896 ekor yang merupakan tangkapan dari dalam hutan, bukan hasil penangkaran," tutur Marison.

Menurutnya, tingginya permintaan dan nilai ekonomis dari perdagangan satwa liar ini menjadi salah satu faktor penyebab kejahatan lingkungan itu masih terus terjadi.

Terkait hal ini, Dirjen Gakkum KLHK Rido Rasio Sani mengatakan, banyak pihak yang mendapatkan keuntungan finansial dari perdagangan satwa yang dilindungi.

Karena itu, pihaknya menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang diwacanakan Komisi IV DPR RI.

"Salah satu revisinya adalah menambahkan berat atas sanksi pidana, penjara, maupun denda. Nantinya akan ada sanksi minimal, sebelumnya hanya disebut sanksi maksimal saja," kata dia.

Selain itu, dengan melihat nilai ekonomis dan potensi terjadinya pencucian uang hasil perdagangan satwa liar, pelaku bisa dikenakan Pasal TPPU.

"Kita tahu dari kejahatan perdagangan satwa ini pelaku mendapatkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk pencucian uang. Jadi bisa kita kenakan pasal TPPU," kata dia.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, karantina mempunyai peran strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan.

“Semakin berkembangnya modus penyelundupan tanaman dan satwa liar, tentu sangat dibutuhkan strategi yang efektif dalam pengawasan bersama, tak hanya instansi pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat," tutur dia.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran ini memiliki banyak tantangan.

Tingginya lalulintas orang maupun barang di Pelabuhan Bakauheni yang juga termasuk Pelabuhan Penyeberangan tersibuk di dunia dengan operasional 24 jam sangat dibutuhkan strategi jitu dalam efektivitas pengawasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com