BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas dari Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan penyelundupan satwa endemik Kalimantan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo mengatakan, ada 3 jenis satwa yang berhasil diselamatkan dalam upaya penyelundupan tersebut, yaitu 4 ekor bekantan, 4 ekor berang-berang dan 1 ekor burung kasturi raja.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Akan Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo
Petugas juga mengamankan seorang warga Jawa Timur berinisial MPG (25) yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan hewan tersebut ke pemesan yang ada di Pulau Jawa.
"Satwa yang dilindungi itu rencananya dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur," ujar Sabana kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Sabana menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan satwa ini berawal dari kecurigaan petugas dengan sebuah mobil bak terbuka yang dikendarai pelaku.
Mobil kemudian dicegat dan dilakukan pemeriksaan. Benar saja, petugas menemukan 3 jenis satwa endemik Kalimantan yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
"Dari penggeledahan itu ditemukanlah satwa dilindungi yang dikandangkan menggunakan lima kotak putih bekas buah," ungkap Sabana.
Karena tak mampu menunjukkan dokumen resmi, pelaku dan barang bukti satwa kemudian dibawa ke Polsek Pelabuhan.
Dari hasil interogasi, satwa yang disita merupakan pesanan dari seseorang yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat.
"Pemilik dari satwa yang diamankan diketahui berinisial RM warga Kabupaten Bekasi yang sedang dalam penyelidikan untuk diamankan juga," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.