Selanjutnya, tetangga tersebut membujuk ibu korban agar membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban telah mengandung selama 7 bulan.
"Ketika ditanyai, korban mengatakan jika yang menghamilinya adalah laki-laki yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Kecamatan Cepu," terang dia.
Pada akhirnya, ibu kandung korban mendatangi Polres Blora pada tanggal 9 September 2023, untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku diduga berjumlah 7 orang. Bahkan, ada pihak yang diduga sebagai pelaku, tinggal di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Korban dibujuk dengan iming-iming diberikan sejumlah uang," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.