Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Terdakwa Tawuran yang Tewaskan Anaknya Terlalu Ringan, Ibu Korban Histeris dan Pingsan

Kompas.com - 06/10/2023, 22:32 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Orangtua dari ANA (17) pelajar korban tawuran yang tewas di Flyover Kramatsampang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah histeris usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes terhadap terdakwa, Jumat (6/9/2023).

Satu dari dua terdakwa, yaitu MZP (17) divonis 1 tahun 10 bulan dan pelatihan kerja 2 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Brebes, Yustisianita Hartati, SH. MH.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan. Sedangkan satu terdakwa lainnya yang berusia 18 tahun belum disidang menunggu berkas lengkap P21.

Baca juga: Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Mendengar putusan hakim, ibu dari korban yaitu Metiarini, warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes histeris hingga jatuh pingsan usai persidangan.

Metiarini dan suaminya Pangeran Kusuma Negara tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang hanya 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hakim memvonis terdakwa 1 tahun 10 bulan.

Orangtua korban menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Dalam kasus yang menghilangkan satu-satunya anaknya itu hanya dituntut dan vonis ringan.

Mereka bahkan sempat mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Brebes atas putusan hakim.

Sebelum Metiarini pingsan, mereka dan beberapa anggota keluarga lainnya beberapa kali menggebrak mobil orangtua salah satu terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Orangtua korban menghadang mobil orangtua terdakwa yang hendak pulang. Mereka bahkan sempat memantang duel orangtua terdakwa lantaran tak terima dengan kematian anaknya.

"Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separuh dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 2 bulan," kata Pangeran kepada wartawan, di PN Brebes.

Baca juga: Saling Tantang di Medsos, Pelajar SMA Tawuran, 1 Siswa Masuk RS

Pangeran menyebutkan, pihaknya menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan menuntut ganti rugi. Namun tuntutan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.

Dia mengungkapkan, para terdakwa ini menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu juga menurutnya diakui para terdakwa.

"Dalam persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti celurit yang gunakan untuk membunuh korban tidak ada. Katanya sudah hilang," ungkap ayah korban.

Pangeran menyebut, korban ANA (17) merupakan anaknya yang tersisa dari empat bersaudara. Ketiga saudaranya meninggal dunia lebih dulu. ANA pun tewas dalam aksi tawuran di Flyover Kramatsampang.

"Korban ini anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 10 bulan. Ini tidak adil," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com