PALEMBANG, KOMPAS.com- Lantaran usaha depot bangunannya bangkrut, Arjo Madjuri (53) nekat beralih profesi menjadi pengoplos Pertalite dan solar.
Akibat perbuatannya tersebut, Arjo kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembaang usai ditangkap petugas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Arjo ditangkap di tempat penyulingannya yang berada di kawasan Macan Lindungan, Ilir Barat I, pada Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin Dibongkar, 456 Liter BBM Oplosan Disita
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 liter BBM hasil sulingan jenis pertalite dan solar yang sudah dioplos oleh pelaku.
“Hasil pemeriksaan, BBM yang sudah dioplos lagi dijual tersangka secara eceran kepada warga untuk mendapatkan keuntungan,” kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Kamis (5/10/2023).
Harryo menjelaskan, Arjo telah menggeluti usaha pengoplosan BBM ilegal tersebut sejak delapan bulan terakhir.
Perbuatan itu ia lakukan karena mengaku usaha depot bangunannya telah bangkrut sehingga membutuhkan uang.
“Karena kebutuhan ekonomi dia mengaku melakukan kegiatan ini. Minyak tersebut dibeli tersangka dari tambang minyak ilegal di Muba,” ujar Harryo.
Baca juga: 81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung
Sementara itu, tersangka Arjo mengaku membeli minyak dari Muba sebanyak 200 liter seharga Rp 1,5 juta.
Minyak itu kemudian ia oplos menggunakan bahan kimia agar mendapatkan warga Pertalite dan Solar. Lalu, minyak itu dioplos lagi dengan Solar dan Pertalite asli dari SPBU.
“Pertalite ini tetap saya jual Rp 10.000 per liter dan Solar Rp 8.000 agar tidak dicurigai,” ungkapnya.
Dalam satu pekan, Arjo setidaknya tiga berangkat ke Muba membeli dua drum solar dan pertalite seharga Rp 3 juta.
“Satu drum dapat untung Rp 450.000. Biasanya kalau sekali beli langsung dua drum,” jelasnya.
Baca juga: Terungkap, Modus AKBP Achiruddin Lakukan Penimbunan BBM Ilegal di Medan
Dari tersangka polisi menyita dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp 1,1 juta, dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).
Atas perbuatannya, Arjo pun dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.