Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depot Bangunannya Bangkrut, Pengusaha di Palembang Alih Profesi Jadi Pengoplos BBM

Kompas.com - 05/10/2023, 15:59 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Lantaran usaha depot bangunannya bangkrut, Arjo Madjuri (53) nekat beralih profesi menjadi pengoplos Pertalite dan solar.

Akibat perbuatannya tersebut, Arjo kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembaang usai ditangkap petugas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Arjo ditangkap di tempat penyulingannya yang berada di kawasan Macan Lindungan, Ilir Barat I, pada Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin Dibongkar, 456 Liter BBM Oplosan Disita

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 liter BBM hasil sulingan jenis pertalite dan solar yang sudah dioplos oleh pelaku.

“Hasil pemeriksaan, BBM yang sudah dioplos lagi dijual tersangka secara eceran kepada warga untuk mendapatkan keuntungan,” kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Kamis (5/10/2023).

Harryo menjelaskan, Arjo telah menggeluti usaha pengoplosan BBM ilegal tersebut sejak delapan bulan terakhir.

Perbuatan itu ia lakukan karena mengaku usaha depot bangunannya telah bangkrut sehingga membutuhkan uang.

“Karena kebutuhan ekonomi dia mengaku melakukan kegiatan ini. Minyak tersebut dibeli tersangka dari tambang minyak ilegal di Muba,” ujar Harryo.

Baca juga: 81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

Sementara itu, tersangka Arjo mengaku membeli minyak dari Muba sebanyak 200 liter seharga Rp 1,5 juta.

Minyak itu kemudian ia oplos menggunakan bahan kimia agar mendapatkan warga Pertalite dan Solar. Lalu, minyak itu dioplos lagi dengan Solar dan Pertalite asli dari SPBU.

“Pertalite ini tetap saya jual Rp 10.000 per liter dan Solar Rp 8.000 agar tidak dicurigai,” ungkapnya.

 

Dalam satu pekan, Arjo setidaknya tiga berangkat ke Muba membeli dua drum solar dan pertalite seharga Rp 3 juta.

“Satu drum dapat untung Rp 450.000. Biasanya kalau sekali beli langsung dua drum,” jelasnya.

Baca juga: Terungkap, Modus AKBP Achiruddin Lakukan Penimbunan BBM Ilegal di Medan

Dari tersangka polisi  menyita dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp 1,1 juta, dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).

Atas perbuatannya, Arjo pun dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com