PALEMBANG, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap lima orang sindikat pengganjal kartu ATM hingga menyebabkan korban kehilangan uang mencapai Rp 102 juta
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Rio Sagito (24), Muhammad Yudha Afriansyah (22), Andika Juli Saputra (22), Wahyu Hidayat (23) dan M Roby Tanara (22).
Mereka merupakan warga Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Baca juga: Pencuri Bermodus Ganjal ATM Ditangkap di Bantul, Cuma Bermodal Potongan Plastik
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono korban yang mengalami kerugian tersebut diketahui bernama Henny (53).
Kejadian berlangsung pada Selasa (20/9/2023) di kawasan Jalan Kapten Abdullah ATM Bank BRI, Kecamatan Plaju.
Saat itu, korban hendak mengambil uang di lewat mesin ATM.
Namun, ketika kartu dimasukkan, mesin ATM mendadak tidak berfungsi sehingga kartunya pun tertelan.
“Lalu salah satu pelaku mendatangi korban dan berpura-pura hendak membantunya. Sementara pelaku lain mengintip PIN milik korban,” kata Harryo, saat gelar perkara, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Wartawan Asal Lampung Nekat Gabung Kelompok Spesialis Ganjal ATM Antar-provinsi
Korban tanpa sadar meninggalkan kartu yang ternyata terganjal di mesin ATM.
Setelah korban pergi, pelaku pun langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan menguras habis tabungan yang ada di dalamnya.
Uang sebanyak Rp 102 juta, ditransfer pelaku ke tiga rekening milik temannya yang berada di Pulau Jawa.