Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi KPU di Jambi Dituding Banyak Kecurangan, Anggota Timsel Lapor ke KPU Pusat

Kompas.com - 02/10/2023, 17:30 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Saidina Usman El Quraisy dan anggotanya Melvin Hutabarat, melaporkan tiga anggota timsel lainnya, termasuk ketua, atas dugaan kejanggalan proses seleksi komisioner KPU di 4 kabupaten/kota di Provinsi Jambi: Kota Jambi, Merangin, Kerinci dan Sungaipenuh.

Keduanya merasa tidak dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil administrasi calon komisioner KPU periode 2023-2028.

Dalam laporannya itu, Melvin Hutabarat dan Saidina Usman El Quraisy meminta tiga anggota timsel lainnya untuk diganti.

Baca juga: ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Jadi Caleg

Hal itu, karena menurut Melvin, penelitian berkas syarat administrasi calon anggota KPU di empat kabupaten/kota di Jambi tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2023 tentang Seleksi Anggota KPU.

"Saat pleno pengambilan keputusan, kami tidak dilibatkan. Ini kan aneh," kata Anggota Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Melvin Hutabarat, Senin (2/10/2023).

Melvin mengatakan, dia dan rekannya Usman El Quraisy tidak bertanggung jawab terhadap hasil administrasi seleksi calon komisioner KPU. Dirinya bisa membuktikan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam rapat pleno.

"Yang dilibatkan hanya pemeriksaan berkas adminsitrasi. Dalam prosesnya kami menemukan adanya banyak, dalam tanda kutip, ada kecurangan," kata Melvin.

Sementara itu, Usman El Quraisy mendorong agar pelaksanaan tahapan seleksi komisioner di Jambi, mengikuti aturan PKPU No 4/2023, agar tidak ada tafsiran.

Ia mengamini bahwa ada peserta yang tidak menyerahkan surat bebas narkoba dari rumah sakit resmi dan ijazah tidak dilegalisir melanggar PKPU.

Usman kemudian berkonsultasi dengan KPU RI, dan masukan dari KPU RI tetap pada aturan main PKPU 4.

"Aturan mainnya ada di PKPU 4, tapi yang digunakan oleh ketiga timsel menggunakan tafsir," ujar Usman.

Di KPU RI, Melvin dan Usman melaporkan kejadian tersebut kepada Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan serta Divisi Hukum dan Pengawasan pada 29 September 2023.

Sementara itu, Tenaga Ahli SDM KPU RI Andika Pranata ketika dihubungi, dirinya mengaku tidak punya kewenangan untuk memberi konfirmasi ihwal persoalan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan timsel. Dia meminta persoalan ini ditanyakan ke Humas KPU RI.

"Maaf saya tidak bisa menjawab, silakan ke Humas ya yang punya kewenangan," kata Andika ketika dihubungi dari Jambi.

Dibantah Ketua Timsel Jambi

Ketua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno. Pada intinya kata dia, persoalan ini telah dikoordinasikan dengan KPU RI.

"Pada prinsipnya biarin lah kami (timsel) di dalam yang menjalankan. Prinsipnya kami sudah berkordinasi dengan KPU RI dan tegak dengan aturan dan regulasi yang dibangun sudah ada," kata Aswari.

Poin Kejanggalan

Melvin mengatakan, salah satu kejanggalan dalam proses administrasi terkait surat keterangan bebas penyalahgunaan para calon yang tidak dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

"Di aturan PKPU harusnya surat bebas narkoba itu dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Tapi tetap diloloskan," ucap Melvin.

Kemudian Ijazah yang tidak dilegalisir dinyatakan sah dan pengguguran seluruh calon peserta seleksi yang pernah menjadi narapidana tanpa melihat tuntutan hukumnya oleh ketiga timsel selain mereka.

Dalam rapat pleno yang tidak melibatkan Melvin dan Usman, timsel itu meloloskan 60 calon anggota KPU Kabupate Kerinci, 57 calon anggota KPU Kabupaten Merangin, 73 calon anggota KPU Kota Jambi, dan 38 calon anggota KPU Kota Sungai Penuh.

Baca juga: Siapkan Persyaratan, Cak Imin: AMIN Akan Daftar ke KPU 19 Oktober

Melvin mengatakan, ketiga anggota timsel calon anggota empat KPU kabupaten/kota di Jambi harusnya diberikan sanksi karena tidak bekerja sebagaimana yang digariskan oleh PKPU Nomor 4/2023. Ketiganya adalah Aswari Hepni, Citra Darminto, dan Fadhillah Harnawansyah.

"Di PKPU 4, kalau timselnya enggak bekerja sesuai dengan aturan, bisa digantikan," kata Melvin.

Melvin dan Usman menyatakan mereka tidak bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan berbagai penyimpangan atas PKPU Nomor 4/2023 dalam proses seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten/kota Provinsi Jambi selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com