Sementara itu, perundungan yang melibatkan dua terduga pelaku MK dan WS, bermula saat MK tak terima karena korban mengaku-aku sebagai anggota kelompoknya.
Menurut Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, MK merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," jelasnya, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya
Perundungan terhadap korban FF ini terjadi pada Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus bullying ini, MK dan WS berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Soal kondisi korban, FF saat ini tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, lantaran mengalami patah tulang rusuk.
Baca juga: Kasus Bullying di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina, Ardi Priyatno Utomo), TribunBanyumas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.