KOMPAS.com - Keluarga FF (14), siswa SMP korban bullying di Cilacap, Jawa Tengah, berharap agar pelaku dihukum.
"Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya kakak korban, Cici, Jumat (29/9/2023), dikutip dari Kompas TV.
"Misalkan ada undang-undangnya, saya minta untuk dipenjarain aja kalau bisa," imbuhnya.
Akibat perundungan tersebut, korban menderita lebam dan patah tulang rusuk.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, korban sempat sesak napas pada Rabu (27/9/2023).
Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang, Kabupaten Cilacap.
Seusai diperiksa, FF ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuk.
"Korban kemarin kami rujuk ke RS di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif," ucapnya, Jumat.
Baca juga: Alami Patah Tulang Rusuk, Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap Dibawa ke RS
Dalam kasus perundungan di Cilacap ini, dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14), kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jadi, dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, dilansir dari Kompas TV.
"Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka," sambungnya, Kamis (28/9/2023).
Karena MK dan WS masih di bawah umur, polisi bakal merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis," tuturnya.
Baca juga: Update Kasus Bullying di Cilacap: 2 Pelaku Kini Berstatus ABH
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.