KOMPAS.com - Polisi memberikan kabar terbaru soal kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14), kini bestatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jadi dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka," ujarnya dalam Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya
Guntur menuturkan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni siswa, pihak sekolah, dan keluarga.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," ucapnya.
"Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban," ungkapnya.
Lantaran MK dan WS masih di bawah umur, dalam proses hukum nantinya, polisi akan merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Perundungan Siswa di Cilacap, Korban Ditendang dan Dipukuli
Kasus perundungan ini dilakukan terduga pelaku terhadap korban, FF (14). Pelaku dan korban merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023).
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, perundungan tersebut diduga dilatarbelakangi tidak terimanya pelaku karena korban mengaku-aku sebagai anggota kelompoknya.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Bullying di Cilacap, Polisi: Tadi Malam Korban Merasa Sesak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.