CILACAP, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan mengawasi kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini terpenuhi.
"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak, termasuk kasus ini," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini saat berkunjung ke Mapolresta Cilacap, Jumat (29/9/2023).
Dyah mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan harus sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.
Baca juga: Sosok Ketua Geng Pelaku Bullying Cilacap, Juara Silat dan Pernah Dikeluarkan dari Sekolah
"Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak," ujar Dyah.
Menurut Dyah, anak-anak yang terlibat dalam kasus ini telah mendapat pendampingan.
"Semua SOP sesuai. Anak didampingi di setiap proses. Termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami apresiasi polresta," kata Dyah.
Sementara itu, Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dua tersangka, MK (15) dan WS (14) saat ini ditahan di tempat khusus.
"Kami on the track. Besok kami laksanakan proses diversi sesuai tahapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum lanjut ke tingkat Kejaksaan," kata Arief.
Diberitakan sebelumnya, warganet digegerkan dengan dua video perundungan siswa di Cilacap.
Untuk video pertama, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu MK dan WS. Sedangkan untuk video kedua sampai hari ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, K.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.