CILACAP, KOMPAS.com - Polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
Baca juga: Polisi Amankan 5 Remaja Kasus Bullying Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum. Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku perundungan siswa di Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya yaitu MK (15) dan WS (14). MK merupakan remaja yang dalam video tampak mengenakan topi.
Namun demikian, polisi belum membeberkan peran kedua terduga pelaku.
Baca juga: Tetangga Korban Emosi, Pelaku Bullying Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.