Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Kompas.com - 26/09/2023, 23:47 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi ke-6 pada Pilkada 2020 lalu.

Bahkan Kabupaten Purbalingga jumlah pelanggaran netralitas ASN terbanyak se-Indonesia kala itu.

Merespons hal itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto meminta, seluruh ASN lebih berhati-hati dalam bertindak. Khususnya, bijak dalam menggunakan media sosial menjelang pemilu serentak 2024 mendatang.

“Data (pelanggaran ASN) pilkada 2020 untuk level provinsi itu ranking ke-6 dari 30 (provinsi) tapi waktu itu hanya beberapa provinsi sebetulnya yang menyelenggarkan, tidak semua provinsi,” tutur Agus saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu, Pj Gubernur Tak Ragu Pecat ASN Jateng yang Melanggar

Pihaknya mengingatkan, pada pilkada 2020 terjadi 2.035 pelanggaran netralitas ASN di Indonesia. Sedangkan tahun depan seluruh kabupaten dan provinsi bakal menyelenggarakan pesta demokrasi Pilpres, Pileg, DPD.

“Maka potensi pelanggarannya bisa empat kali lipat. Artinya bisa mencapai 8 (ribu) sampai 10.000. Karena itu dari awal kita harus mulai mencegah, pengawasan yang terbaik adalah pencegahan,” tegasnya.

Kepada seluruh ASN Jateng, Agus juga mengingatkan perilaku memberi like, komentar, dan membagikan konten yang condong pada caleg atau paslon tertentu juga termasuk bentuk pelanggaran netralitas ASN.

“Sanksinya kita sudah punya aturan jelas. Jenis-jenis pelanggaran, mulai dari share, like, komen di media sosial itu pelanggaran,” imbuhnya.

Pihaknya mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah menyelenggarakan sosialisasi dan ikrar netralitas ASN. Menurutnya ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi kembali.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan  berbagai bentuk pelanggaran beserta sanksinya. Pelanggaran paling fatal salah satunya mendaftar sebagai anggota partai politik.

“Ikut kampanye, ikut mendampingi mobilisasi ASN dan sebagainya, itu pelanggaran. Apalagi sampai ada ASN mencalonkan diri, punya kartu tanda anggota (KTA) partai, itu pelanggaran berat. Itu semua kita sosialisasikan untuk melindungi ASN agar tidak melanggar. Kita bukan menakut-nakuti,” tandasnya.

Sementara Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana juga menegaskan agar ASN netral saat pemilu 2024 mendatang. Ia tak ragu akan memecat ASN Pemprov Jateng bila terlibat pelanggaran berat netralitas ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Regional
Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP Ditangani Polres Kebumen

Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP Ditangani Polres Kebumen

Regional
Jalan ke Negeri di Atas Awan Lebak Banten Amblas, Perbaikan Ditarget 2 Pekan

Jalan ke Negeri di Atas Awan Lebak Banten Amblas, Perbaikan Ditarget 2 Pekan

Regional
22 WNI yang Palsukan Visa Haji Akan Dideportasi dari Arab Saudi, Wapres Buka Suara

22 WNI yang Palsukan Visa Haji Akan Dideportasi dari Arab Saudi, Wapres Buka Suara

Regional
Dana Penanggulangan Covid-19 Rp 3,9 Miliar di Sumbar Diduga Dikorupsi

Dana Penanggulangan Covid-19 Rp 3,9 Miliar di Sumbar Diduga Dikorupsi

Regional
Tiga Hari Hilang di Sungai Bolango, Nenek Ini Ditemukan Tewas di Pantai Biluhu

Tiga Hari Hilang di Sungai Bolango, Nenek Ini Ditemukan Tewas di Pantai Biluhu

Regional
KKB Tembak Tukang Ojek di Puncak Jaya, Korban Tewas dengan Luka di Kepala

KKB Tembak Tukang Ojek di Puncak Jaya, Korban Tewas dengan Luka di Kepala

Regional
Terdampak Proyek Penguatan Jembatan Tol Ungaran-Semarang, 27 Rumah Rusak

Terdampak Proyek Penguatan Jembatan Tol Ungaran-Semarang, 27 Rumah Rusak

Regional
Diserang Siswa SMP Pakai Sajam, Satpam Sekolah di Bantul Terluka di Kepala

Diserang Siswa SMP Pakai Sajam, Satpam Sekolah di Bantul Terluka di Kepala

Regional
Wapres Harap Layanan 'Fast Track' dan Kuota Jemaah Haji Indonesia Ditambah Lagi

Wapres Harap Layanan "Fast Track" dan Kuota Jemaah Haji Indonesia Ditambah Lagi

Regional
Turis Asing Pose Pamer Pantat di Gunung Bromo Dikenai Sanksi Adat Tengger

Turis Asing Pose Pamer Pantat di Gunung Bromo Dikenai Sanksi Adat Tengger

Regional
Jokowi Resmikan Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar

Jokowi Resmikan Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Regional
Dilimpahkan ke Jaksa, WN Rusia Pembobol ATM di Palembang Segera Disidang

Dilimpahkan ke Jaksa, WN Rusia Pembobol ATM di Palembang Segera Disidang

Regional
Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih, Solok

Seekor Harimau Terekam Kamera CCTV Masjid di Lubuk Selasih, Solok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com