KARAWANG, KOMPAS.com - Lima ekor ternak warga di lereng Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, kembali dimangsa macan pada 8 September 2023.
Lokasi konflik satwa liar kali ini terjadi di Kampung Cipaga, Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Karawang.
Muhtar, pemilik domba yang dimangsa satwa liar Sanggabuana ini mengatakan, jumlah dombanya ada 8 ekor dan yang dimangsa 5 ekor.
Baca juga: Macan Tutul Jawa Mati Dibunuh Pencari Lebah Madu di Cisolok Sukabumi
Sebelumnya, sambung Muhtar, kandang dombanya ambruk sudah lama. Sehingga, Muhtar mengikat dombanya dipatok di lahan terbuka.
"Kira-kira pukul 3 pagi, ada suara mengeong seperti kucing besar, saya baru berani nyamperin setelah Subuh, dan domba 4 ekor sudah mati luka-luka, satu hilang, dan sisa 3 ekor saja," ujar Muhtar.
Informasi karnivora besar yang memangsa ternak domba warga ini pertama kali diterima oleh Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR) dari Komandan Dataseman Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Mayor Inf Wisnu Broto.
Baca juga: Penampakan Macan Tutul yang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Purwakarta
Denharrahlat Kostrad yang bermarkas di lereng Gunung Sanggabuana mempunyai daerah latihan yang berada di Desa Mekarbuana. Warga yang ternaknya dimangsa karnivora waktu itu melapor ke Denharrahlat.
Komandan Denharrahlat Kostrad Mayor Inf Wisnu Broto mengatakan, total ada lima ekor domba yang dimangsa. Empat ekor ditemukan dengan luka di leher dan beberapa bagian tubuhnya. Hewan itu terdiri atas satu ekor indukan dan 3 ekor anakan.
Untuk yang induk, selain luka di leher terdapat juga luka di bagian badan bagian belakang, paha, dan kaki hilang.
"Sedangkan 1 ekor lagi hilang. Kemungkinan dibawa pergi oleh karnivora yang memangsa ternak," ujar Wisnu.
Setelah mendapat laporan, Denharrahlat Kostrad meneruskan informasi ini kepada Sanggabuana Conservation Foundation (SCF). Setelah itu melakukan ground check di lapangan bersama-sama.
Wisnu pun mengimbau peternak yang mengalami korban kerugian tidak bertindak menangkap atau membunuh karnivora atau macan tersebut.
Pihaknya juga meminta Ranger SCF meneruskan informasi tersebut kepada pihak berwenang, dalam hal ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Sebab, macan tutul ini adalah satwa dilindungi sesuai Permen 106 Tahun 2018.
"Jadi secara hukum adalah milik negara, dan kita bertugas melindungi. Apalagi satwa ini berada di kawasan Pegunungan Sanggabuana yang menjadi daerah latihan kami," ujarnya.
Selain untuk tidak memburu satwa liar dilindungi yang ada di Sanggabuana, Wisnu Broto juga akan memastikan tidak ada penebangan liar di Sanggabuana yang bisa merusak ekosistem dan habitat satwa Pegunungan Sanggabuana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.