BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan tiga unit mobil milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang disita pada, Selasa (6/6/2023) lalu.
Ketiga kendaraan itu sebelumnya disimpan Andhi di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ketiga mobil tersebut masing-masing, 1 unit mobil merk Hummer Type H3, model Jeep warna silver beserta 1 buah kunci kontak.
Kemudian 1 unit mobil merk Morris, Type Mini, model sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak, dan terakhir 1 unit mobil merk Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
Baca juga: KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi
Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang Boy Hendry membenarkan atas penitipan yang dilakukan KPK kepada pihaknya.
“Bener sekali, mobilnya sudah berada di gedung Rupbasan Kelas II Tanjungpinang,” kata Boy Hendry yang dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Kendati demikian, Boy mengaku pihaknya belum mengetahui sampai kapan mobil milik tersangka Andhi atas kasus TPPU itu, dititipkan di Gudang Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.
“Kami hanya tunggu arahan saja dari Penyidik KPK. Tupoksi kami hanya sebagai tempat penitipan sementara saja, tidak lebih,” terang Boy.
Boy mengaku tiga mobil tersebut dibawa dari Batam menggunakan Kapal Roro, dan jalan darat dari Tanjunguban menuju ke Tanjungpinang.
“Barang bukti ini kami jaga ketat oleh Tim Keamanan Rupbasan Kelas II Tanjungpinang,” pungkas Boy.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keternagan tertulis mengatakan, mobil-mobil ini akan menjadi barang bukti untuk kasus yang menjerat Andhi Pramono.
KPK terus menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hingga ke Batam, Kepri.
Untuk di Batam sendiri, pertama kali KPK menggeledah rumah milik Andhi Pramono yang berada di kawasan komplek Grand Summit Jalan MT Everest No.5 A Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.
Harga pasaran rumah Andhi Pramono di lokasi tersebut diketahui berkisar antara Rp 10-14 miliar. Saat ini rumah tersebut dalam pengawasan pihak KPK.
Usai Geledah Perusahaan Rokok di Batam Terkait Andhi Pramono Tim penyelidik KPK yang datang ke Batam juga menemukan tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono yang disembunyikan dalam sebuah ruko di Batam.
Dari tiga mobil yang disita KPK, hanya Mini Morris yang dilaporkan Andhi ke negara melalui laporan kekayaan atau LHKPN saat masih memegang jabatan di Bea Cukai.
Sejumlah perusahaan yang terdeteksi melakukan transaksi di rekening Andhi Pramono juga ikut digeledah.
Baca juga: KPK Angkut 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam, Ada Roadster dan Mini Morris
Bermula dari PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang berlokasi dalam Kompleks Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepri yang digeledah pada Selasa (11/7/2023) lalu.
Kemudian dilanjutkan pada perusahaan produsen rokok yakni, PT Fantastik Internasional (FI) yang berlokasi di Kawasan Industri Tunas, Jalan Engku Putri No 4 Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Tidak saja dua perusahaan tersebut, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman mertua Andhi Pramono. Dari rumah itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan.
KPK juga menduga, ada sejumlah pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.