LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung Timur nekat mengunggah foto-foto syur sang mantan. Pelaku mengaku sakit hati karena hubungan mereka kandas di tengah jalan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku telah ditangkap berdasarkan laporan korban.
Rizal mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RZ (21) warga Kabupaten Mesuji.
"Tersangka kita amankan pada hari Minggu kemarin di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Jaya," kata Rizal saat ditelepon, Senin (25/9/2023) siang.
Dari keterangan korban berinisial DV (20) warga Kecamatan Way Bungur, tersebarnya foto-foto syur itu diketahui dari sebuah akun media sosial.
Akun media sosial itu menggunakan nama korban dan foto-foto yang disebarkan pun menampilkan wajah korban.
Baca juga: Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai
Korban yang merasa terganggu dan tidak membuat akun tersebut lalu melapor ke Mapolres Lampung Timur.
Riza mengungkapkan, setelah penyelidikan ternyata akun dengan nama korban itu dibuat oleh RZ, yang merupakan mantan kekasih korban.
"Tersangka membuat akun media sosial dengan nama korban, kemudian meng-upload foto-foto syur korban," beber Rizal.
Sedangkan dari keterangan tersangka, perbuatan itu dilakukan dengan motif dendam kepada korban.
"Tersangka mengaku sakit hati karena hubungannya diputuskan oleh korban. Sehingga, berniat menyebarkan foto-foto syur korban," ucap dia.
Rizal mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dikenakan Undang-Undang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.