RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial FR (36) ditangkap polisi setelah menyebarkan foto syur mantan pacarnya AK (32) di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan, diduga kuat motif pelaku menyebarkan foto syur mantan pacarnya karena sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain.
"Motifnya sakit hati karena mantannya ini menikah jadi foto syurnya disebar di FB dan WA," ujar Agung dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Kesal Diputus, Pemuda Asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Korban yang baru saja menikah tak menyadari jika foto syurnya tersebar. Korban baru mengetahuinya saat diberi tahu oleh temannya.
Dari situ korban merasa keberatan dan langsung melapor ke polisi.
"Setelah foto syur dan bugil korban tersebar, korban pun tak terima dan melaporkan ke polisi," jelas Agung.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto syur mantan pacarnya.
"Pelaku dan seluruh barang bukti kita ke Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku pun mengakui perbuatannya," pungkas Agung.
Dari hasil penyelidikan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.