SEMARANG, KOMPAS.com - Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ternyata hanya mempunyai surat izin mengemudi (SIM) A.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, seharusnya pengemudi truk mempunyai SIM B2.
Baca juga: Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka
"Sopirnya A (SIM A). Pelanggaran ini," jelasnya saat ditemui di Sirkuit Mijen Semarang, Senin (25/9/2023).
Hal itulah yang menyebabkan sopir truk warna merah bernama Agus Riyanto (44) itu menjadi tersangka setelah menjalani beberapa pemeriksaan.
"Sudah," kata dia saat ditanya soal status sopir truk tersebut.
Selanjutnya, dia juga akan melakukan pemeriksaan soal dimensi dan maintenance truk tersebut. Koperasi dari CV atau perusahaan seharusnya bertanggungjawab dengan kondisi kendaraan.
"Akan kami lihat juga apakah dimensinya melebihi. Termasuk kooperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab," paparnya .
Dia menegaskan, jik CV tersebut terbukti tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, maka akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas.
"Pasal sedang kami dalami setelah penetapan tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Horornya Kecelakaan Exit Tol Bawen Bermula Saat Bunyi Klakson Panjang Truk Terdengar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.