Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video 2 Mobil Tangki Ugal-ugalan di Palembang, Pengemudinya Mengaku Iseng

Kompas.com - 24/09/2023, 16:07 WIB
Aji YK Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebuah potongan video yang memperlihatkan dua mobil tangki dikemudikan secara ugal-ugalan di jalan Noerdin Pandji, Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @Plgglipp, dua mobil itu terlihat berjalan oleng ke kanan dan ke kiri.

Akibatnya, badan jalan pun tidak bisa dilewati oleh kendaraan lain. Para pengendara yang ada di depan mobil ketakutan tertabrak.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Polisi Simbah Nikah, Panut: Kalau Jodoh, Akan Kembali Lagi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by plglipp (@plglipp)

 

Setelah video tersebut beredar, Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan.

Dua pengemudi truk tangki yakni BKS (19) dan NDS (20) akhinya ditangkap.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, kedua pemuda tersebut berkendara secara ugal-ugalan pada Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Motor Tabrak Warung hingga Dagangan Hancur, Pelaku Terluka

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, kedua sopir itu mengemudikan mobil tangki pengangkut air.

Kejadian itu bermula saat BKS yang mengemudikan truk tangki dengan nomor polisi BG 8075 MJ bermaksud hendak menuju ke Simpang Bandara, Tanjung Api-api.

 Baca juga: Anggota DPRD Kendarai Minibus Ugal-ugalan, Tabrak 2 Motor, 4 Orang Kritis 

Lalu dia pun secara iseng memainkan kemudi ke kiri dan kekanan. Dari belakang, aksi itu ternyata dilihat oleh temannya NDS.

Pemuda ini pun malah ikut-ikutan mengemudi seperti temannya sehingga kedua mobil itu berjalan oleng ke kanan-ke kiri.

“Aksi keduanya direkam pengendara lainnya yang ada di belakang hingga akhirnya viral.Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku cuma iseng saja,” kata Emil, Sabtu (23/9/2023).

Emil menerangkan, dua truk tangki air tersebut kini ditahan di Mapolrestabes Palembang. Sementara, pengemudi mobil dikenakan sanksi tilang atas perbuatannya tersebut.

“Untuk kedua sopir kami berikan sanksi tilang, karena mengendarai mobil secara tidak wajar. Kita berikan edukasi agar tidak mengulanginya lagi,”ujarnya.

Kasat Lantas pun mengimbau kepada para pengendara tidak melakukan hal yang sama. Sebab, kejadian itu membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Berkendaralah yang wajar jangan membahayakan orang lain," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kasus Stunting di 20 Kabupaten/Kota di Jateng Alami Kenaikan

Kasus Stunting di 20 Kabupaten/Kota di Jateng Alami Kenaikan

Regional
Tersangka Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Bertambah, Anak Korban Terlibat

Tersangka Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Bertambah, Anak Korban Terlibat

Regional
Agen Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh dengan Tarif Rp 14 Juta untuk Dewasa, Anak-anak Rp 7 Juta

Agen Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh dengan Tarif Rp 14 Juta untuk Dewasa, Anak-anak Rp 7 Juta

Regional
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE 'Otak Udang'

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE "Otak Udang"

Regional
Saat Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Luar Negeri Terancam Putus Kuliah...

Saat Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Luar Negeri Terancam Putus Kuliah...

Regional
Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Jadi Tersangka karena Pakai Dana BOS untuk Honor

Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Jadi Tersangka karena Pakai Dana BOS untuk Honor

Regional
Menyoal Dibukanya Kembali Jalur Pendakian Gunung Marapi Saat Masih Berstatus Waspada

Menyoal Dibukanya Kembali Jalur Pendakian Gunung Marapi Saat Masih Berstatus Waspada

Regional
Dihukum Tanpa Penonton hingga Akhir Musim, PSIS Semarang Akan Banding

Dihukum Tanpa Penonton hingga Akhir Musim, PSIS Semarang Akan Banding

Regional
Video Viral Seorang Mahasiswi di NTT Terkapar Diduga Minum Obat Rumput

Video Viral Seorang Mahasiswi di NTT Terkapar Diduga Minum Obat Rumput

Regional
Kota Makassar Terapkan Metaverse untuk Pelayanan Publik, Mendagri Berikan Pujian

Kota Makassar Terapkan Metaverse untuk Pelayanan Publik, Mendagri Berikan Pujian

Regional
250 Kg Telur Dimusnahkan oleh Petugas Karantina Pertanian Timika, Ini Sebabnya

250 Kg Telur Dimusnahkan oleh Petugas Karantina Pertanian Timika, Ini Sebabnya

Regional
Lewat SemBiz 2023, Mbak Ita Ajak Investor Berinvestasi di Kota Semarang

Lewat SemBiz 2023, Mbak Ita Ajak Investor Berinvestasi di Kota Semarang

Regional
Penjelasan RSAM Bukittinggi soal Keluarga Korban Erupsi Marapi Dipungut Biaya RS

Penjelasan RSAM Bukittinggi soal Keluarga Korban Erupsi Marapi Dipungut Biaya RS

Regional
Bupati Malinau Minta ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Bupati Malinau Minta ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Regional
Cerita Rohingya Bayar Ongkos ke Aceh Rp 14 Juta, Agen Raup Untung Rp 3,3 Miliar

Cerita Rohingya Bayar Ongkos ke Aceh Rp 14 Juta, Agen Raup Untung Rp 3,3 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com