Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2023, 15:59 WIB
Rachmawati

Editor

 

KOMPAS.com - Polisi menyalahkan angin atas masuknya gas air mata ke wilayah sekolah saat konflik penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City pada 7 September lalu, kata Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan Kapolresta Barelang menyebut bahwa tindakannya sudah sesuai prosedur operasi standar aparat kepolisian dalam mengamankan aksi huru-hara.

"Penggunaan gas air mata tidak diarahkan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang, namun karena hembusan angin maka gas air mata tidak dapat terhindarkan masuk ke lingkungan sekolah dan menimbulkan dampak kepada para siswa dan guru," kata Putu yang memaparkan laporan Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat (22/09).

Ini bukan pertama kalinya angin disalahkan atas kekacauan yang terjadi akibat penembakan gas air mata.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kepala BKPM hingga Kapolri Bahas Masalah Pulau Rempang

Sebelumnya, dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang divonis bebas setelah hakim menyatakan sampainya gas air mata ke tengah lapangan, yang menyebabkan kepanikan dan kekacauan, disebabkan oleh embusan angin.

Komnas HAM mengungkapkan temuannya dalam penyelidikan ke Kota Batam dan Pulau Rempang, Jumat kemarin (22/09). Penyelidikan itu mereka lakukan pada tanggal 15 hingga 17 September.

Dari penyelidikan tersebut, Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadi pelanggaran HAM dalam serangkaian peristiwa bentrok penolakan PSN Rempang Eco City, Batam yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan indikasi tersebut kini sedang didalami oleh Komnas HAM untuk memastikan apakah benar-benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

"Saya kira itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran HAM, tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM tadi," kata dia dalam konferensi pers.

Baca juga: Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Sebelumnya, investigasi yang dilakukan sembilan organisasi masyarakat sipil menemukan dugaan pelanggaran HAM di Pulau Rempang saat aparat bentrok dengan warga yang menolak digusur demi pembangunan PSN Rempang Eco City.

Apa temuan Komnas HAM?

Masyarakat mendesak pemerintah membatalkan proyek strategis nasional Rempang Eco City yang membuat warga di 16 kampung tua terancam digusur dari tanah leluhurnyaANTARA FOTO via BBC Indonesia Masyarakat mendesak pemerintah membatalkan proyek strategis nasional Rempang Eco City yang membuat warga di 16 kampung tua terancam digusur dari tanah leluhurnya
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong memaparkan setidaknya ada enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik di Rempang.

Pertama, kata Uli, adalah hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi.

"Ada penggunaan kekuatan berlebihan. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban," ujarnya.

Kedua adalah hak atas memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan, kata Uli.

Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak. Ini terkait dengan rencana relokasi - yang disebut sebagian warga Rempang sebagai penggusuran - yang berdampak secara langsung terhadap perkampungan Melayu Kuno.

"Keempat, adalah hak anak dan perlndungan anak, ada siswa SDN 24 dan SMPN 22 yang terdapak penggunaan gas air mata," kata Uli.

Baca juga: Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Terkait hal itu, Komnas HAM juga menemukan seorang bayi berusia 8 bulan yang "terdampak hebat" oleh gas air mata. Bayi itu disebut mengalami sesak napas hebat, tetapi saat ini dalam kondisi baik sesudah dibawa ke rumah sakit.

Kelima, hak atas kesehatan. Dalam kasus Rempang, pemerintah disebut berupaya mengosongkan puskesmas dan tenaga kesehatan di Pulau Rempang.

"Dan memang terkonfirmasi, ada upaya pengosongan Puskesmas di Pulau Rempang dan Tenaga kesehatan di Pulau Rempang sehingga faskes tidak bisa berfungsi maksimal, dan kedepannya mungkin juga faskes akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman," imbuh Uli.

Keenam, terkait dengan bisnis dan HAM. PSN disebut akan berdampak "sangat buruk" bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina mengatakan Polresta Barelang kini sedang mengupayakan trauma healing untuk siswa-siswi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang yang terdampak oleh gas air mata.

"Dengan melibatkan psikolog dan tenaga profesional sebagai upaya pemulihan psikologis siswa terdampak peristiwa konflik masyarakat Pulau Rempang," kata Putu.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Apa saja rekomendasi Komnas HAM?

Di tengah desakan masyarakat agar Polri menarik pasukan dari Pulau Rempang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (14/9/2023) menyatakan menambah empat kompi pasukan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang akan direlokasiANTARA FOTO via BBC Indonesia Di tengah desakan masyarakat agar Polri menarik pasukan dari Pulau Rempang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (14/9/2023) menyatakan menambah empat kompi pasukan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang akan direlokasi
Dalam keterangan pers yang dirilis Jumat kemarin (22/09), Komnas HAM menyatakan delapan posisi dan sikapnya usai penyelidikan awal di Kota Batam dan Pulau Rempang:

  • Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN;
  • Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum clear and clean;
  • Menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, utamanya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain;
  • Meminta Negara untuk melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN;
  • Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional;
  • Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City;
  • Meminta kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang;
  • Menyatakan bahwa kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang.

Komnas HAM akan menindaklanjuti penyelidikan ini dengan melakukan pendalaman temuan-temuan faktual dan analisis HAM serta menemui pihak-pihak terkait.

Baca juga: Ikut Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Istri Wakil Walkot Batam Diperiksa Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kasus Joki CPNS di Lampung 'Jalan di Tempat', Apa Kata Kapolda?

Kasus Joki CPNS di Lampung "Jalan di Tempat", Apa Kata Kapolda?

Regional
Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Regional
Seorang Peserta Balap Sepeda Dianiaya Penonton, Polisi Turun Tangan

Seorang Peserta Balap Sepeda Dianiaya Penonton, Polisi Turun Tangan

Regional
[POPULER REGIONAL] Duka Keluarga Praka Dwi di Magetan | Khofifah: Jatim Berpotensi Kehilangan Rp 4 Triliun

[POPULER REGIONAL] Duka Keluarga Praka Dwi di Magetan | Khofifah: Jatim Berpotensi Kehilangan Rp 4 Triliun

Regional
3 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina Ditemukan dalam Mobil Tanpa Sopir

3 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina Ditemukan dalam Mobil Tanpa Sopir

Regional
Merasa Difitnah, Presiden Persiraja Banda Aceh Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri

Merasa Difitnah, Presiden Persiraja Banda Aceh Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri

Regional
Kampanye Dimulai, Caleg di Kabupaten Semarang Pasang Baliho dengan 11 Wajah

Kampanye Dimulai, Caleg di Kabupaten Semarang Pasang Baliho dengan 11 Wajah

Regional
Anak Gajah Berusia 2 Tahun Mati di Riau, Berawal dari Luka Kena Jerat

Anak Gajah Berusia 2 Tahun Mati di Riau, Berawal dari Luka Kena Jerat

Regional
Adu Banteng Mobil Pikap vs Honda Astrea Grand di Wonogiri, Pengemudi Motor Tewas

Adu Banteng Mobil Pikap vs Honda Astrea Grand di Wonogiri, Pengemudi Motor Tewas

Regional
Pemkot Semarang Ajukan UMK Naik 6 Persen, Jadi Rp 3,2 Juta

Pemkot Semarang Ajukan UMK Naik 6 Persen, Jadi Rp 3,2 Juta

Regional
Usai Viral, Ajudan Bupati Toraja Utara yang Diduga Aniaya Warga Berdamai

Usai Viral, Ajudan Bupati Toraja Utara yang Diduga Aniaya Warga Berdamai

Regional
Menara Pandang Banjarmasin, Ikon Kota Seribu Sungai

Menara Pandang Banjarmasin, Ikon Kota Seribu Sungai

Regional
Masa Kampanye Dimulai, Belum Ada Kepala Daerah di Jateng yang Ajukan Cuti

Masa Kampanye Dimulai, Belum Ada Kepala Daerah di Jateng yang Ajukan Cuti

Regional
Pelaku Pelecehan di Tempat Cuci Mobil Semarang Ditetapkan Tersangka

Pelaku Pelecehan di Tempat Cuci Mobil Semarang Ditetapkan Tersangka

Regional
Mengenal Kinara, Bocah Asal Semarang yang Viral Jago Bahasa Inggris

Mengenal Kinara, Bocah Asal Semarang yang Viral Jago Bahasa Inggris

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com