Setelah bekerja sejak 2020 di klinik milik PT PHC, aksi Susanto akhirnya terbongkar.
Penipuan yang dilakukan Susanto terkuak pada Mei 2023. Kala itu, pihak PT PHC meminta Susanto menyerahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak.
Dari beberapa dokumen yang dikirim Susanto, pihak manajemen menemukan kejanggalan.
Setelah melakukan klarifikasi kepada Susanto, PT PHC lantas melaporkan Susanto ke polisi. Akibat perbuatan Susanto, PT PHC mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta.
Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan
Saat ini, Susanto menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuturkan, dokumen-dokumen yang dipakai untuk melamar itu diperoleh dari internet.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Susanto melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Jejak Hitam Susanto di Sejumlah Daerah, Mengaku Dokter tapi Bingung Urusi Pasien
Sumber: Kompas.com (Penulis: M Elgana Mubarokah, Achmad Faizal | Editor: Reni Susanti, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.