Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 PNS Pemkab Lingga Jadi Tersangka Korupsi Belanja BBM Rp 3,1 Miliar

Kompas.com - 15/09/2023, 16:23 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LINGGA, KOMPAS.com-Sebanyak dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja bahan bakar (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.

Kedua orang itu adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berinisial AWB dan seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial H. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengatakan, kedua orang itu diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3,1 miliar.

"Adapun rinciannya dari APBD Murni sebesar Rp 900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp 2.201.785.000," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: GM Pelindo II Cabang Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 3,9 Miliar

Kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi ini mencapai Rp 2,06 miliar.

Diungkapkan Rizal, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada Mei 2023.

Pelapor tersebut merasa dirugikan oleh AWB yang meminjam uang Rp 750 juta kepadanya.

Pada Oktober 2022, AWB memerintahkan H untuk mencari dana dengan cara kerja sama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan PT Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.

"Modusnya kerja sama pembelian BBM untuk kegiatan belanja tersebut, sehingga hanya bermodalkan rekening milik PT Mitra Selayang Indonesia. Kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu lalu dari uangnya ditransfer ke pihak PT Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA (AWB) melalui PPTK (H) dan menjadi keuntungan PT Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 persen dari nilai yang diperoleh," terang Rizal.

Baca juga: Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

Rizal menuturkan, dalam serangkaian pemeriksaan untuk kasus ini ditemukan pula serangkaian transaksi fiktif yang melibatkan kedua tersangka. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com