"Izin reklamasi ini dikeluarkan oleh Kemenhub, karena lokasi reklamasi itu masih berada di dalam wilayah Pelabuhan Panjang," kata Wardoyo.
Wardoyo menambahkan surat tersebut dikeluarkan pada 25 Januari 2023.
Baca juga: Soal Reklamasi Dikeluhkan Nelayan, DLH Lampung Minta Warga Hubungi Perusahaan
Diberitakan sebelumnya, nelayan dan warga di pesisir Bandar Lampung mengeluh hanya dijanjikan pembagian beras setiap bulan sebagai kompensasi pengerukan (reklamasi) pantai di wilayah mereka.
Reklamasi tersebut terjadi di pesisir Kampung Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamayan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Salah satu warga, Irin (50) mengaku proyek pengerukan itu telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
Menurutnya akibat proyek reklamasi tersebut, warga kampung yang sebagian besar nelayan mengalami penurunan pendapatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.