LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinsial MB, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bisnis investasi Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia. MB mengaku rugi Rp 394 juta dan sudah melaporkan kasus itu ke Mapolres Lombok Tengah.
MB telah mengikuti aplikasi tersebut sejak Mei 2023.
"Total modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh manajemen, kalau saya hitung kerugian saya sekitar Rp 394 juta," kata MB melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Sepeda Motor di Lombok Timur Tabrak Pohon Kelapa Tumbang, 3 Orang Luka Parah
MB mengatakan, awalnya bisnis online tersebut berjalan sesuai dengan skema yang sudah ditentukan.
"Awalnya berjalan lancar, kita awalnya mengeluarkan Rp 1,5 juta untuk membeli toko (online). Setelah berjalan lancar dapat keuntungan persentase. Kemudian saya coba untuk nambah modal," kata MB.
Baca juga: Poin Pernyataan Satgas PAKI soal Pencabutan Izin PT FEC Shoping Indonesia
MB menambah modal senilai Rp 98 juta. Namun, aplikasi tersebut dikabarkan sudah ditutup.
"Pas kita mau tarik modal dan keuntungan itu aplikasinya enggak bisa berfungsi, dan dikabarkan sudah ditutup," kata MB.
Selain ke Polres Lombok Tengah, MB juga melaporkan pihak manajemen FEC Shopping Indonesia ke Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menyarankan agar masyarakat yang merasa tertipu dalam investasi itu untuk segera melapor.
Hizkia menyebut, sejauh ini hanya satu orang yang telah secara resmi menyerahkan laporannya dengan kerugian ratusan juta.
"Iya baru satu orang saja. Itu kerugiannya sekitar Rp 300 Jutaan," kata Hizkia.
Hizkia berharap kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus aplikasi bodong ini untuk segera melapor.
"Baru satu orang, makanya kami minta pada korban lain untuk melapor juga," ujarnya.
Menurut Hizkia, jika melihat gejolak di tengah-tengah masyarakat, laporan terkait FEC ini bisa saja bertambah.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan ada korban lain melapor juga kan," imbuhnya.
Hizkia mengatakan, proses kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman berkas laporan. Pihaknya saat ini masih menjadwalkan kapan pelapor bakal dipanggil.
"Belum (dipanggil), kami dalami dulu, belum dilidik," sebut Hizkia.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Lombok, Warga: Tempat Tidur Serasa Digoyang
Di sisi lain, dia juga menjelaskan bahwa tutor dan mentor bisnis FEC ini berpotensi terkena pidana.
“Yang ngajak untuk ikut gabung berpotensi kena pidana, tergantung dari laporan masyarakat nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, akhir-akhir ini masyarakat di Lombok Tengah, NTB, heboh dengan keberadaan bisnis investasi online Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia.
Awalnya bisnis ini diklaim menjanjikan keuntungan. Namun akhirnya, banyak masyarakat merugi. Sejumlah member tidak bisa menarik uangnya melalui aplikasi bisnis online tersebut.
Hingga kemudian, PT FEC Shopping Indnesia ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut zin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indnesia pada Senin (4/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.