"Baru satu orang, makanya kami minta pada korban lain untuk melapor juga," ujarnya.
Menurut Hizkia, jika melihat gejolak di tengah-tengah masyarakat, laporan terkait FEC ini bisa saja bertambah.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan ada korban lain melapor juga kan," imbuhnya.
Hizkia mengatakan, proses kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman berkas laporan. Pihaknya saat ini masih menjadwalkan kapan pelapor bakal dipanggil.
"Belum (dipanggil), kami dalami dulu, belum dilidik," sebut Hizkia.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Lombok, Warga: Tempat Tidur Serasa Digoyang
Di sisi lain, dia juga menjelaskan bahwa tutor dan mentor bisnis FEC ini berpotensi terkena pidana.
“Yang ngajak untuk ikut gabung berpotensi kena pidana, tergantung dari laporan masyarakat nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, akhir-akhir ini masyarakat di Lombok Tengah, NTB, heboh dengan keberadaan bisnis investasi online Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia.
Awalnya bisnis ini diklaim menjanjikan keuntungan. Namun akhirnya, banyak masyarakat merugi. Sejumlah member tidak bisa menarik uangnya melalui aplikasi bisnis online tersebut.
Hingga kemudian, PT FEC Shopping Indnesia ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut zin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indnesia pada Senin (4/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.