Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu-ibu Geser Pembatas agar Fortuner Bisa Putar Balik di Tol Indralaya-Prabumulih

Kompas.com - 09/09/2023, 16:16 WIB
Aji YK Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebuah potongan video yang memperlihatkan mobil Fortuner warna hitam putar balik di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @promopalembang.

Baca juga: 3 Pelaku Illegal Logging di Palembang Ditangkap, 700 Batang Kayu dari Hutan Lindung Disita

Dalam video durasi 1 menit 18 detik tersebut tampak mobil itu berhenti dari lajur sebelah kanan. Kemudian, tiga orang ibu turun dari mobil dan membuka pembatas jalan agar mobil tersebut dapat lewat.

Perekam video pun sempat menyoraki wanita tersebut saat membuka pembatas jalan tol.

“Emak siapo ini min?” ujar perekam video tersebut.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol Layang MBZ, Diduga karena Mobil Lawan Arah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Diskon & Promo Palembang (@promopalembang)

 

Cari pengemudi

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT. Hutama Karya Tjahjo Purnomo, selaku pengelola tol Indralaya-Prabumulih, menyayangkan tindakan pengguna jalan tol yang sengaja putar balik dengan menerobos pembatas tersebut.

Saat ini, mereka telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari identitas pengemudi mobil itu.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan PJR Polda Sumsel sedang melakukan investigasi di lapangan terkait identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut di mana sebelumnya Hutama Karya telah memasang larangan putar balik dan barrier sebagai pembatas,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Video Ibu-ibu Geser Pembatas buat Fortuner Putar Balik di Jalan Tol


Melanggar aturan

Ia menerangkan, putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan.

Aturan yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol. Kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

“Pengemudi juga akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com