PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelaku penebangan liar (illegal logging) di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Adapun tiga pelaku yang tertangkap tersebut berinisial YS (46) pemilik tempat penggergajian kayu (sawmill), S (48) pengurus, dan S (62) bagian keuangan sawmil.
Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga pelaku ini menampung kayu hasil illegal logging yang berasal dari hutan lindung. Kayu itu kemudian diolah lagi kemudian dijual.
Baca juga: Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar di Hutan Register 38 Lampung, 2 Pedagang Gelap Ditangkap
Adapun jenis kayu yang berada di lokasi penggergajian itu yakni dara-dara, durian, meranti, kemang, dan racuk.
“Kami menyita 700 batang kayu dan puluhan kubik kayu olahan dari sawmil tersebut,” kata Yudha, Jumat (8/9/2023).
Yudha menerangkan, mereka saat ini masih mengembangkan di mana saja nantinya kayu ilegal tersebut dijual.
Selain itu, Polda Sumsel pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu ilegal tersebut.
“Kayu ini dijual kemana itu yang masih kami cari tahu, siapa saja yang memesannya. Karena kayu ini ditebang pasti ada pemesannya. Semua kayu ini berasal dari hutan lindung yang semestinya dilarang untuk ditebang,” ujarnya.
Sedangkan tersangka YS pemilik tempat penggergaji kayu mengaku, usaha itu telah ia jalani sejak satu tahun terakhir. Untuk kayu racuk ia jual seharga Rp 400 ribu per kubik. Kayu ini biasa digunakan dalam proses pembangunan cor rumah.
“Kalau meranti mahal lagi, saya hanya menerima kayu saja. Bukan menebang,” ungkapnya.
Baca juga: Diajak Olah TKP, Tersangka Illegal Logging di Wonogiri Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 1 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.