Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku "Illegal Logging" di Palembang Ditangkap, 700 Batang Kayu dari Hutan Lindung Disita

Kompas.com - 08/09/2023, 11:51 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelaku penebangan liar (illegal logging) di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Adapun tiga pelaku yang tertangkap tersebut berinisial YS (46) pemilik tempat penggergajian kayu (sawmill), S (48) pengurus, dan S (62) bagian keuangan sawmil.

Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga pelaku ini menampung kayu hasil illegal logging yang berasal dari hutan lindung. Kayu itu kemudian diolah lagi kemudian dijual.

Baca juga: Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar di Hutan Register 38 Lampung, 2 Pedagang Gelap Ditangkap

Adapun jenis kayu yang berada di lokasi penggergajian itu yakni dara-dara, durian, meranti, kemang, dan racuk.

“Kami menyita 700 batang kayu dan puluhan kubik kayu olahan dari sawmil tersebut,” kata Yudha, Jumat (8/9/2023).

Yudha menerangkan, mereka saat ini masih mengembangkan di mana saja nantinya kayu ilegal tersebut dijual.

Selain itu, Polda Sumsel pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu ilegal tersebut.

“Kayu ini dijual kemana itu yang masih kami cari tahu, siapa saja yang memesannya. Karena kayu ini ditebang pasti ada pemesannya. Semua kayu ini berasal dari hutan lindung yang semestinya dilarang untuk ditebang,” ujarnya.

Sedangkan tersangka YS pemilik tempat penggergaji kayu mengaku, usaha itu telah ia jalani sejak satu tahun terakhir. Untuk kayu racuk ia jual seharga Rp 400 ribu per kubik. Kayu ini biasa digunakan dalam proses pembangunan cor rumah.

“Kalau meranti mahal lagi, saya hanya menerima kayu saja. Bukan menebang,” ungkapnya.

Baca juga: Diajak Olah TKP, Tersangka Illegal Logging di Wonogiri Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dan atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 1 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gibran Hadiri Rakornas TKN di Jakarta Siang Ini

Gibran Hadiri Rakornas TKN di Jakarta Siang Ini

Regional
Vila di Lombok Tengah Terbakar Setelah Tersambar Petir

Vila di Lombok Tengah Terbakar Setelah Tersambar Petir

Regional
Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka 'Stunting' di Kalsel

Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka "Stunting" di Kalsel

Regional
Guru Gemetar, Siswi SMA Melahirkan Dalam Kelas Saat Ujian Akhir Semester di Sampang Madura

Guru Gemetar, Siswi SMA Melahirkan Dalam Kelas Saat Ujian Akhir Semester di Sampang Madura

Regional
FX Rudy Sebut Warga Solo Dibohongi 17 Skala Prioritas, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

FX Rudy Sebut Warga Solo Dibohongi 17 Skala Prioritas, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

Regional
Berkunjung ke Semarang, SBY Beri Wejangan Kader untuk Tidak Jelekkan Lawan Saat Kampanye

Berkunjung ke Semarang, SBY Beri Wejangan Kader untuk Tidak Jelekkan Lawan Saat Kampanye

Regional
Cuaca Gerimis dan Berkabut, Truk Molen Terguling di Jalan Menurun Bukit Menoreh

Cuaca Gerimis dan Berkabut, Truk Molen Terguling di Jalan Menurun Bukit Menoreh

Regional
6 Jam ke Depan Kota Semarang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada

6 Jam ke Depan Kota Semarang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada

Regional
Hujan Deras, 900 Rumah di 5 Desa di Bengkalis Terendam Banjir

Hujan Deras, 900 Rumah di 5 Desa di Bengkalis Terendam Banjir

Regional
Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Regional
Lantik Sekda Baru, Gibran Minta Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Lantik Sekda Baru, Gibran Minta Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Regional
Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah hingga Pukul 09.00 Malam

Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah hingga Pukul 09.00 Malam

Regional
Turis Asal Amerika Serikat Meninggal Saat Menyelam di Perairan Raja Ampat

Turis Asal Amerika Serikat Meninggal Saat Menyelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Regional
Fakta Baru Kasus 'Debt Collector' Tembak Nasabah, Pelaku Bawa 'Airsoft Gun' dan Senjata Tajam

Fakta Baru Kasus "Debt Collector" Tembak Nasabah, Pelaku Bawa "Airsoft Gun" dan Senjata Tajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com