KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhamimin Iskandar (Cak Imin), murni penegakan hukum.
Firli meminta agar jangan ada upaya membangun opini lain terkait pemanggilan tersebut. Hal ini disampaikan Firli usai membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.
"Ini murni penegakan hukum. Jangan ada yang membangun opini lain," tegas Firli Bahuri di Palangkaraya, Kamis (7/9/2023), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Usai Diperiksa soal Kasus di Kemenaker, Cak Imin: Hari Ini Saya Membantu KPK
Dia mengatakan pihaknya menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK. Di antaranya profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.
Firli juga memastikan Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya saat ditanyai awak media terkait pemanggilan Cak Imin.
Diketahui, pada Kamis (7/9/2023), Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik KPK. Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.
Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Cak Imin diperiksa tim penyidik selama sekitar lima jam.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ujar Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin menyebut, pengadaan sistem proteksi itulah yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah. Salah satu tersangka dalam korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu.
"KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.