BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
Pengadaan wastafel dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi Covid-19, menggunakan sumber dana dari refocusing Covid-19 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020.
Adapun nilai kontrak mencapai Rp 43.742.310.655.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh berinisial RF, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh.
Baca juga: Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Dihukum Patsus 7 Hari
Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi wastafel tersebut belum final dan masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca juga: Viral Video Pajero Sport Dikemudikan Wanita di Makassar Lindas Balita, Orangtua Lapor Polisi
“Penyidik masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/9/2023).
Kerugiaan negara akibat korupsi wastafel Covid-19 mencapai Rp 7,2 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.