Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Ini Beli "Barcode" dari Para Sopir

Kompas.com - 28/08/2023, 14:05 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelakunya merupakan bapak dan anak berinisial SR (42) dan GIP (21) asal Kabupaten Banjarnegara.

"Modus operandi mendapatkan BBM bersubsidi dan proses penjualannya termasuk lihai," kata Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria saat pers rilis di Mapolresta, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Lansia 70 Tahun Tepergok Timbun Solar Bersubsidi di Lampung Timur

Arief menjelaskan, keduanya menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi.

"Mereka berkeliling dari SPBU ke SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Solar masuk ke tangki, kemudian disedot dengan pompa ke tangki (modifikasi) di atas bak truk," ujar Arief

Tak hanya itu, yntuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi. Barcode itu dibeli atau dipinjam dari beberapa sopir truk.

Arief mengatakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor polisi palsu menyesuaikan dengan barcode yang digunakan, sehingga petugas SPBU tidak menaruh curiga.

"Pelaku mengambil (barcode) dari truk-truk lain. Punya nomor polisi sendiri-sendiri, dia sesuaikan dengan nomor polisinya," ujar Arief

Menurut Arief, dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan total 2,5 ton solar dari berbagai SPBU di wilayah Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap.

"Dia beli Rp 6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Kami amankan 2,5 ton solar yang dijual di Banjarnegara," kata Arief.

Aksi pelaku yang telah berlangsung selama satu tahun ini akhirnya terbongkar saat sedang mengisi soal di SPBU Sampang, Cilacap, Rabu (23/8/2023) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit truk bernomor polisi B 8351 TEX dan 12 barcode yang telah dicetak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Baca juga: TNI Temukan Gudang Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Manggara Timur, Pasangan Jalur Independen Yoseph Marto-Heremias Dupa Harus Perbaiki Syarat Dokumen Pencalonan

Pilkada Manggara Timur, Pasangan Jalur Independen Yoseph Marto-Heremias Dupa Harus Perbaiki Syarat Dokumen Pencalonan

Regional
Polisi di Pati Dipukuli Saat Acara Dangdutan, Awalnya Ingin Sampaikan Imbauan

Polisi di Pati Dipukuli Saat Acara Dangdutan, Awalnya Ingin Sampaikan Imbauan

Regional
Polisi NTT Memburu Pria yang Menawarkan Kerja Selundupkan WN China ke Australia dengan Bayaran Rp 20 Juta

Polisi NTT Memburu Pria yang Menawarkan Kerja Selundupkan WN China ke Australia dengan Bayaran Rp 20 Juta

Regional
Hendi Akan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng ke PDI-P Siang Ini

Hendi Akan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng ke PDI-P Siang Ini

Regional
PKB Targetkan Menang Pilkada Kabupaten Semarang, PKS Masih Jajaki Koalisi

PKB Targetkan Menang Pilkada Kabupaten Semarang, PKS Masih Jajaki Koalisi

Regional
Diduga Jadi Ajang Narkoba, Pentas Musik Koplo Tengah Malam Dilarang

Diduga Jadi Ajang Narkoba, Pentas Musik Koplo Tengah Malam Dilarang

Regional
UKT Batal Naik, Unsoed Hitung Ulang Pembayaran Mahasiswa Baru

UKT Batal Naik, Unsoed Hitung Ulang Pembayaran Mahasiswa Baru

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Pensiunan PTPN V Ditemukan Tewas Berdarah di Rumahnya di Pekanbaru

Pensiunan PTPN V Ditemukan Tewas Berdarah di Rumahnya di Pekanbaru

Regional
Baru Seminggu Bekerja, Pegawai Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinan gara-gara Utang Rp 500.000

Baru Seminggu Bekerja, Pegawai Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinan gara-gara Utang Rp 500.000

Regional
6 Orang Daftar Bakal Calon Rektor UNS Solo, Salah Satunya dari Kemenko PMK

6 Orang Daftar Bakal Calon Rektor UNS Solo, Salah Satunya dari Kemenko PMK

Regional
Mendagri Sebut Ada 3 Wilayah di Papua Terlambat Salurkan Dana Hibah Pilkada

Mendagri Sebut Ada 3 Wilayah di Papua Terlambat Salurkan Dana Hibah Pilkada

Regional
Bos Koperasi di Lombok Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja gara-gara Utang Rp 500.000

Bos Koperasi di Lombok Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja gara-gara Utang Rp 500.000

Regional
Zulkieflimansyah Tanggapi Kandasnya Duet Jilid II dengan Rohmi dalam Pilkada NTB

Zulkieflimansyah Tanggapi Kandasnya Duet Jilid II dengan Rohmi dalam Pilkada NTB

Regional
Setelah PDI-P, PKS Bertemu Golkar untuk Bahas Pilkada Solo

Setelah PDI-P, PKS Bertemu Golkar untuk Bahas Pilkada Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com