Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Pangkalpinang M Hartomo Effendy mengatakan, kasus terhadap anak tidak begitu menonjol karena situasi keamanan yang relatif lebih terjaga.
Jika diambil rata-rata dalam setahun maka ABH di Pangkalpinang masih di bawah 50.
"Artinya dengan RPS saat ini masih memadai untuk pelayanan terhadap ABH," ujar Hartomo.
Baca juga: Bahaya Judi Online pada Anak Remaja, Apa Saja?
Terkait pembangunan gedung Lembaga Penjamin Kesejahteraan Sosial (LPKS), kata Hartomo masih terlalu jauh untuk direalisasikan.
Sebab dinas harus mempertimbangkan banyak hal. Seperti anggaran, ketersediaan pegawai umum hingga tenaga ahli.
"Kebutuhannya juga kita lihat dulu. Dengan kasus-kasus saat ini masih bisa difasilitasi dengan RPS," ujar Hartomo.
Baca juga: 4 Pelaku Pemerkosaan Anak 13 Tahun Berstatus ABH, Hotman Paris: Ini UU Kita atau DPR yang Salah?
Hartomo memastikan, layanan terhadap ABH saat ini tetap berjalan lancar karena dinas tidak berjalan sendiri, melainkan bersinergi juga dengan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian serta Kementerian Sosial.
"Sebagai pencegahan terjadinya kasus, pemkot selalu menekankan aspek keamanan dan kondusifitas daerah bersama stakeholders terkait. Karena ini bagian dari pembangunan dan minat orang untuk berinvestasi juga," pungkas Hartomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.