PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Riau, M Noer ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
M Noer diduga melakukan pengrusakan tanaman sawit di lahan yang bersengketa, di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap M Noer.
Baca juga: Beredar Pesan Hujan Buatan di Pekanbaru Berisiko bagi Kesehatan, BMKG dan BRIN Beri Penjelasan
"Benar (sudah tersangka)," kata Asep kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Selain M Noer, penyidik menetapkan satu tersangka lainnya, bernama Joko Subagyo.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor: LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023, oleh warga berinisial S, yang bersengketa dengan M Noer dan Joko Subagyo.
Baca juga: Konflik Karyawan dan Perusahaan Sawit di Kalbar, Mobil Polisi Dirusak Massa
Dalam laporannya, M Noer dan Joko Subagyo diduga merusak tanaman sawit yang baru ditanam S, dengan cara mencabutnya sebanyak 70 batang.
"Saat itu, tersangka melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam sebanyak 70 batang," sebut Asep.
Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Riau, Kompol Bob Martin mengatakan, tersangka belum ditahan.
"Penetapan tersangka sejak 5 Juli 2023," sebut Bob saat diwawancarai wartawan, Selasa.
Dia menyebut, penyidik sudah memberikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.
"Tersangka belum memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali," sebut Bob.
Sementara itu, Kuasa Hukum M Noer, Yusril Sabri menilai penetapan tersangka atas kliennya tersebut prematur.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami ini prematur," kata Yusril kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
Dia menjelaskan, awalnya M Noer membeli 20 hektare tanah kepada seseorang bernama Soedirman di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.