Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Mataram Tangkap Sepasang Kekasih Tersangka Peredaran Sabu

Kompas.com - 18/08/2023, 14:56 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap sepasang kekasih tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa (16/8/2023).

Sepasang kekasih itu yakni RM (26), pria asal Mataram, dan HA (23), perempuan asal Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, pihaknya menangkap dua sejoli tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat.

"Kedua pelaku ini sepasang kekasih, kami tangkap pada 16 Agustus kemarin pada malam hari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Dimas saat jumpa pers, (18/8/2023).

Baca juga: 88 Pencuri di Mataram Ditangkap dalam 2 Pekan

Saat ditangkap, kata Dimas, kedua pelaku kedapatan menyimpan sabu seberat 15,58 gram siap edar beserta alat hisap sabu.

"Saat Tim Opsnal kami memastikan rumah yang dimaksud, kemudian bersama aparat lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,58 gram bruto, keduanya positif sabu," kata Dimas.

Baca juga: Oleng dan Jatuh di Jalan Selokan Mataram Sleman, Pengendara Motor Meninggal

Sementara itu, HA mengakui berpacaran dengan RM setelah sama-sama menjadi pengedar narkoba.

"Iya saya pacaran sama dia (RM) setelah kenal menjadi pengedar selama 8 bulan," kata HA.

HA mengaku bahwa keuntungan dari jualan sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Iya hasilnya untuk makan. Juga untuk beli sabu," kata HA.

Selain menangkap dua sejoli, Sat Resnarkoba Polresta Mataram juga menangkap SA (22) yang merupakan rekan RM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com