Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki Cilik Tewas, Pordasi Bima Baru Akan Terbitkan Aturan yang Memuat Sanksi

Kompas.com - 16/08/2023, 15:34 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum memiliki aturan untuk menindak praktik pelanggaran di arena pacuan kuda.

Seperti memberi sanksi bagi pemilik kuda yang tidak membekali joki cilik dengan alat pelindung diri (APD), atau usia jokinya tidak sepadan dengan kelas kuda yang ditunggangi.

"Sebelumnya kami belum membuatkan itu, terkait sanksi bagi pemilik kuda yang melakukan pelanggaran," kata Ketua Pordasi Kabupaten Bima, Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kematian Joki Cilik di Bima dan Hak Anak yang Diabaikan

Irfan mengungkapkan, dalam aturan yang telah disepakati bersama hanya ditekankan soal kewajiban bagi joki cilik mengenakan APD lengkap ketika berlaga di arena pacuan.

Sementara untuk ancaman sanksi baru sebatas melalui peringatan lisan saat acara pacuan kuda digelar.

Belajar dari sejumlah insiden yang menewaskan joki cilik selama beberapa tahun terakhir, Irfan meyakinkan aturan terkait sanksi tersebut akan segera dibahas.

Baca juga: Ayah Joki Cilik di Bima Ikhlaskan Kematian Anaknya di Arena Pacuan Kuda

"Kami akan memperketat saksi terhadap kuda, bahkan pemilik kuda yang melanggar, itu poin yang kami rasa terpenting," ujar dia.

Menurutnya, peraturan terkait sanksi bagi pelanggar di arena pacuan kuda akan segera dibuat dan ditetapkan.

Harapannya, aturan tersebut bisa langsung diterapkan saat acara pacuan kuda Wali Kota Bima Cup yang rencananya digelar akhir Agustus 2023.

Jika ditemukan pelanggaran, Pordasi tak segan mendiskualifikasi kuda yang berlaga, bahkan mencabut SIM joki cilik.

Baca juga: Pordasi Ungkap Joki Cilik di Bima Kerap Abaikan Penggunaan APD Saat Latihan

"Jokinya nanti kita cabut SIM-nya selama event digelar. Ini akan mulai berlaku untuk event Wali Kota Bima Cup," jelasnya.

Irfan mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 38 Tahun 2022 tentang upaya pemenuhan hak-hak dasar anak, terutama dalam hal pemanfaatan joki cilik hanya ditekankan soal penggunaan APD lengkap serta pemenuhan hak lainnya.

Namun, untuk sanksi bagi pelanggar belum dituangkan dan ditetapkan.

"Makanya melalui momentum ini kita ingin terapkan itu," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com