BANGKA, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Bangka Belitung akhirnya menerima secara resmi aset hibah berupa kapal cepat dari pihak kejaksaan.
Kapal hibah tersebut didapatkan dari hasil penindakan kasus penyelundupan minuman keras (miras) pada 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, kapal cepat tanpa identitas atau disebut sebagai kapal hantu merupakan barang rampasan negara melalui Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Baca juga: Ditemukan 50 Titik Panas di Babel, Berpotensi Picu Karhutla
Kapal yang memboyong tujuh unit mesin tempel dengan kekuatan masing-masing 300 PK itu akan menambah kekuatan armada polisi perairan.
"Merujuk hasil putusan PN Pangkalpinang, penyidik Direktorat Polairud Polda Babel bersurat pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta hibah barang bukti kapal dari hasil tindak pidana," kata Jojo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2023).
Serah terima hibah dihadiri langsung Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra di Dermaga Air Anyer Bangka, Selasa (15/8/2023).
Jojo menuturkan, ungkap kasus bermula pada 4 Februari 2020 saat tim Direktorat Polairud Polda Babel melakukan penangkapan terhadap 1 unit kapal cepat yang membawa barang berupa miras illegal sebanyak ribuan botol berbagai merk.
Baca juga: Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas Militer
Aksi penangkapan ketika itu berlangsung dramatis dan sempat viral. Sebab kepolisian harus mengerahkan helikopter dan memberondong kapal dengan tembakan senapan laras panjang.
Kapal berhasil dihentikan dan dipaksa putar haluan menuju dermaga Air Anyer Bangka yang menjadi markas polisi perairan.
"Kapal melintasi perairan Bangka Selatan dari Batam dengan tujuan Lampung," ujar Jojo.