Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP 13 Tahun di Cilacap Jadi Korban "Revenge Porn" Pria yang Dikenal di Medsos

Kompas.com - 14/08/2023, 12:56 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EMA (21) asal Cilacap, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku revenge porn.

Korbannya adalah seorang siswi SMP berusia 13 tahun yang dikenalnya lewat media sosial (Medsos).

Baca juga: Kemenkominfo Dimintai Pendapat soal Hukuman Tak Boleh Akses Internet Terdakwa Revenge Porn

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat Facebook.

"Bermula dari perkenalan di medsos, kemudian ada komunikasi intens sampai korban terperdaya, sehingga ngikut pelaku. Korban dimintai foto telanjang," kata Fannky saat pers rilis di mapolresta, Senin (14/8/2023).

Setelah mendapatkan foto tidak senonoh korban, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

"Pelaku mengancam foto-foto tersebut akan dipublikasikan. Total ada 11 kali permintaan (foto-foto tersebut)," ujar Fannky.

Fannky mengatakan, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya karena foto-fotonya tersebar di medsos.

"Pelaku jengkel karena minta foto lagi enggak dikasih, minta uang lagi tidak diberi," kata Fannky.

Sementara itu, dalam waktu hampir bersamaan polisi juga mengungkap kasus serupa. Pelakunya seorang berinisial AAP (29) dan perempuan berinisial TS (41).

"Modusnya hampir sama, pelaku mengancam akan menyebarkan foto hubungan badan mereka. Kalau yang anak-anak tidak berhubungan badan," kata Fannky.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Baca juga: Alwi, Terdakwa Kasus Revenge Porn Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Anggota DPR: Sulit Diterapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com