Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha asal Bali Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kemendagri

Kompas.com - 11/08/2023, 23:01 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengusaha asal Bali, Lila Tania melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023.

Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari itu mengadukan orang nomor satu di Banten itu terkait pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.

Menurut Lila, Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku pimpinan seolah-olah ingin cuci tangan dengan permasalahan yang dilakukan anak buahnya.

Baca juga: Dampak El Nino, 949 Hektar Sawah di Banten Mengalami Kekeringan

"Sudah kita adukan Pj Gubernur Banten, karena secara struktur beliau yang bertanggungjawab atas masalah tersebut," kata Lila dihubungi wartawan, Jumat (11/8/2023).

Lila pun meminta Pemprov Banten bertanggungjawab dan mencarikan solusi pengembalian kerugiannya atau barang berupa 100 unit laptop.

Sebab, saat ini laptop yang telah diserahterimakan pada bulan Februari 2023 itu belum diketahui keberadaannya oleh pejabat BPBD berinisial AAS.

Baca juga: Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka Kepemilikan Bedil Locok, tapi Tak Ditahan

"Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut," ujar dia.

Lila mengungkap, akibat ulah pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, dua perusahaan lainnya pun bernasib sama karena tertipu dan mengalami kerugian.

"Kita tiga perusahaan, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten," tandas Lila.

Tanggapan Pj Gubernur

Adanya laporan aduan tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggapinya dengan santai dan tidak mempermasalahkannya jika dipanggil Irjen Kemendagri.

"Saya pikir lapor melapor hak masing-masing boleh-boleh saja, kalau nanti saya dipanggil Irjen saya jelaskan," kata Al Muktabar kepada wartawan di SMAN 3 Kota Serang.

Menurut mantan Sekda Banten itu, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan kedinasan. Sebab, pelaku mengeluarkan SPK bodong di luar tugas pokok dan fungsinya.

"Jadi kita normatif sesuai aturan yang ada, karena hukum positif pertanggungjawaban nya adalah individu. Siapa yang berbuat, ikut serta dan turut serta disitu ruangnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Regional
Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com