JAMBI, KOMPAS.com - Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, memberi komentar tentang dianulirnya hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA) .
Rosti pun mengaku terkejut dan sedih. Sebab, menurutnya, putusan MA tersebut melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Diketahui, dalam amar putusan kasasi, hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua diganti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Keadilan, Kini Kekecewaan
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rost saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Dikutip dari Tribunnews, Rosti mengatakan, keluarga belum mendapatkan informasi tersebut. Ia akan berkomunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Baca juga: Lolosnya Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Menambah Duka Keluarga Brigadir J
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Mahkamah Agung, Bagaimana Respons Ibunda Brigadir J?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.