KOMPAS.com - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, keluarga Brigadir J kecewa dan sedih dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Adapun MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. Sementara vonis Putri disunat dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
Pasalnya, Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum. Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri.
Baca juga: Lolosnya Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Menambah Duka Keluarga Brigadir J
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Ia mengatakan, putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
Baca juga: Rangkuman Diskon Kasasi MA untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sampai Kuat Maruf
"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak juga menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.
"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.