MANGGARAI BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menerbitkan peraturan bupati terkait bambu.
Regulasi itu akan mewajibkan warga Manggarai Barat menanam 10 bakal bambu untuk satu pohon bambu yang dipotong.
"Aturan itu diharapkan mampu mendorong lebih banyak orang untuk menanam dan membudidayakan bambu," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi melalui keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023) malam.
Baca juga: Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat
Selain untuk menyuplai kebutuhan oksigen, kata Edi, bambu bisa memberi manfaat ekonomi. Salah satunya bisa menjadi kerajinan tangan yang bernilai jual tinggi.
Ia mengatakan, upaya dan gerakan menanam bambu di Kabupaten Manggarai Barat mulai digalakkan sejak 2021. Namun, saat itu masih sporadis belum masif.
"Penanaman bambu dengan terencana dan masif baru dilakukan pada awal tahun ini. Bahkan, beberapa tanah yang rawan longsor sudah ditanami bambu," kata Edi.
Baca juga: Viral Video Komodo Melintas di Jalan Golo Mori Labuan Bajo, Kades: Memang Ada
Ia menambahkan, untuk meningkatkan manfaat bambu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menargetkan pada tahun depan furnitur di daerah wisata super prioritas tersebut menggunakan bambu.
"Harapannya 2024 semua meja dan tiang bangunan di daerah ini bahannya terbuat dari bambu," imbuhnya.
Acik Wesa, warga Kabupaten Manggarai Barat, mendukung penuh rencana Pemkab Manggarai Barat tersebut.
"Jika memang pemerintah daerah punya niat baik untuk kemaslahatan lingkungan, sebagai masyarakat apa salahnya kita dukung. Menurut saya ini baik," kata Acik saat ditemui Kompas.com di Labuan Bajo, Senin (7/8/2023).